Mohon tunggu...
Firda Azkia
Firda Azkia Mohon Tunggu... Administrasi - Seorang Penganggur

lazy to do anything

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Masyarakat dalam Mengembangkan Ekonomi Islam dengan ZIS

8 Desember 2022   11:33 Diperbarui: 8 Desember 2022   11:39 898
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Zakat secara bahasa berarti mensucikan. Sebagaimana firman Allah Ta'ala :

"Dan kami menghendaki, supaya Rabb mereka mengganti bagi mereka dengan anak lain yang lebih baik kesuciannya dari anaknya itu" (QS. Al Kahfi: 81)

"Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu" (QS. Asy Syams: 9)

Dan zakat itu dapat menbersihkan dan mensucikan dari sikap bakhil san pelit. Sebagai mana firman Allah Ta'ala :

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka" (QS. At Taubah: 103)

Secara istilah syar'i, zakat berarti penunaian kewajiban pada harta yang khusus, dengan cara yang khusus, dan disyaratkan ketika dikeluarkan telah memenuhi haul (masa satu tahun) dan nishob (ukuran minimal dikenai kewajiban zakat). Zakat pun kadang dimaksudkan untuk harta yang dikeluarkan. Sedangkan muzakki adalah 

istilah untuk orang yang memiliki harta dan mengeluarkan zakatnya.

Zakat (Bahasa Arab: transliterasi: Zakah) adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.

Kita dapat mengambil pelajaran dari definisi di atas bahwa zakat dapat disebut zakat karena pokok harta itu akan tumbuh dengan bertambah barokah ketika dikeluarkan dan juga orang yang mengeluarkan akan mendapatkan berkah dengan do'a dari orang yang berhak menerima zakat tersebut. Harta lain yang tersisa juga akan bersih dari syubhat, ditambah dengan terlepasnya dari kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan harta tersebut.

Jenis Zakat

Jenis zakat terbagi  dua yakni:

Zakat nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah: Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.

Zakat maal (harta) : Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Sementara itu, sedekah artinya lebih luas,dia bisa bersifat materi dan juga nonmateri seperti makanan,baju layak pakai dan juga senyum termasuk Sebagian dari sedekah.

Menurut BAZNAS, pada tahun 2019 potensi zakat mencapai 233,8 triliun rupiah per tahun, bahkan jika menerapkan kebijakan zakat sebagai insentif pajak

yang ideal (zakat sebagai pengurang pajak) bisa mencapai 462 triliun rupiah.23

Berapa yang dapat dikumpulkan dari potensi tersebut? Menurut Statistik Zakat

Nasional 2019 yang dipublikasikan pada tahun 2018 terkumpul dana zakat sekitar Rp5 triliun, jika keseluruhan total dengan dana infak, sedekah dan CSR mencapai Rp8 triliun.24 Ini menunjukkan masih sangat jauh dari potensinya, padahal

dana zakat telah terbukti dapat mengurangkan angka kemiskinan, misalnya hasil

riset Irfan Syauqi Beik.25

Berdasarkan data Statistik Zakat Nasional 2018, fakta menunjukkan bahwa

total pengumpulan ZIS oleh LAZ meningkat 65,5%, sehingga capaian pengumpulannya melebihi total keseluruhan pengumpulan BAZNAS Kabupaten/Kota se-Indonesia. BAZNAS Pusat dan Provinsi juga mengalami kenaikan yang signifikan,

masing-masing 34,41% dan 23,21%. Tentu angka tersebut merupakan angka

yang sangat potensial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat jika dapat

terealisir fund rising-nya. Hal itu dapat dilihat dari data berikut: Secara data yang terlampir dapat dibuktikan dengan kontribusi masyarakat dalam menunaikan zakat,infaq shodaqoh itu dapat membantu ekonomi syariah di Indonesia lebih cepat berkembang dan berkelanjutan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun