Mohon tunggu...
Firda Audia Agustin
Firda Audia Agustin Mohon Tunggu... Administrasi - Administrasi Officer

love yourself

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Sistem Pengendalian Manajemen pada PT Akur Pro Indonesia (Agent Property)

4 Desember 2022   23:03 Diperbarui: 4 Desember 2022   23:23 433
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sistem pengendalian manajemen adalah suatu sistem yang memuat persyaratan bagi seluruh karyawan perusahaan untuk menjalankan dan mengendalikan perusahaan dengan baik. Sistem pengendalian manajemen yang baik harus mampu mendukung proses pengambilan keputusan dan memotivasi setiap orang dalam organisasi untuk mengimplementasikan konsep umum yang telah ditetapkan. Tugas terpenting manajemen melalui konsultasi manajemen adalah mencapai tujuan organisasi secara efektif dan efisien. Tujuan perencanaan sistem pengendalian manajemen adalah untuk memastikan terlaksananya proses kerja sesuai dengan rencana uraian kerja, menjamin keamanan aset perusahaan, menjamin keakuratan dan kebenaran informasi akuntansi, meningkatkan efisiensi operasional dan meningkatkan tanggung jawab. Sistem pengendalian administrasi memiliki beberapa unsur yang saling berhubungan membentuk suatu proses kerja, yaitu :

 1. Indikator merupakan alat yang dapat digunakan perusahaan untuk mengidentifikasi apa yang sebenarnya terjadi dalam  proses pengendalian manajemen  di  perusahaan atau organisasi.

2. Pemilih adalah alat yang digunakan perusahaan untuk menilai pentingnya peristiwa atau kejadian dalam proses pengendalian manajemen.

3. Efektor adalah alat yang digunakan organisasi untuk mendorong perilaku atau tindakan tertentu ketika tindakan yang diambil tidak sesuai dengan kebijakan atau standar yang ada. 

 4. Komunikator adalah alat  untuk mentransfer informasi antara detektor dan perangkat penilai atau sebaliknya. 

Sistem pengendalian manajemen juga memiliki beberapa faktor yang mempengaruhi desainnya. Faktor-faktor ini meliputi, misalnya, ukuran perusahaan dan tingkat pemanfaatan, struktur organisasi, pendelegasian dan desentralisasi, jenis dan pembagian tugas, dan jenis pusat tanggung jawab. Selain itu, sesuai  judul di atas, saya menganalisis sistem pengendalian manajemen PT. Akur Pro Indonesia (agen real estate) di Depok.pt. Akur Pro Indonesia adalah perusahaan real estate yang berbasis di Depok. Perusahaan ini berawal dari sebuah perusahaan periklanan yang didirikan oleh Bapak Arifin Kurniawan. PT. Akur Pro Indonesia (Pemilik Lokasi) selalu menjalankan bisnisnya sesuai dengan  filosofi utama dan nilai-nilai perusahaan, yaitu: 

- Kejujuran, perilaku secara keseluruhan sesuai dengan moral dan etika

- profesionalisme, Kompetensi dan tanggung jawab untuk mencapai hasil yang terbaik

- Kewirausahaan, manajemen yang inovatif dan berkelanjutan Karena nilai-nilai tersebut, perusahaan tidak hanya mengimplementasikan setiap proyek dengan cara yang ditargetkan, tetapi selalu mengedepankan kualitas dan keindahan, sehingga telah memenangkan posisi khusus di hati masyarakat umum sebagai agen real estat terkemuka. Sistem pengendalian administrasi PT. Akur Pro Indonesia.

Berikut  adalah penerapan sistem pengendalian penjualan internal  yang diterapkan oleh PT. Sekarang Untuk Indonesia: 

1. Lingkungan Kontrol. 

PT. Akur Pro Indonesia menjunjung tinggi nilai kejujuran dan nilai etika. Di dalam perusahaan, setiap area memiliki hubungan yang erat antar area, dalam hal ini struktur organisasi  PT. Akur Pro Indonesia telah menetapkan peran fungsional, tanggung jawab dan wewenang departemen yang terkait dengan proses penjualan, yaitu departemen pemasaran, departemen keuangan dan akuntansi, departemen hukum, manajemen perusahaan bertanggung jawab untuk mengendalikan seluruh proses lingkungan kontrol penjualan dan audit internal. 

2. Mengukur risiko (risk assessment). 

Pengukuran risiko adalah bagian terpenting dari bisnis. Mengidentifikasi potensi risiko akibat kesalahan karyawan dan konsumen yang terlibat dalam proses penjualan, pembatalan sistem penjualan KPR oleh bank, penagihan dan keterlambatan pembayaran. Sebelum ini, PT. Akur Pro Indonesia akan melaksanakan program manajemen pemasaran untuk mengumpulkan dokumen konsumen seperti kartu keluarga, KTP, NPWP, slip gaji tiga bulan terakhir, surat keterangan kepala desa, salinan rekening bank, salinan SIUP/SITU, salinan transaksi perusahaan . sertifikat Apabila konsumen telah menerima 3 surat invoice dari  bagian keuangan perusahaan, maka akan ditentukan bahwa konsumen telah melakukan pembatalan sepihak. Jika konsumen menggunakan sistem pembayaran cicilan, maka konsumen harus mengirimkan surat penolakan dari bank atas pelunasan awal yang disetorkan ke perusahaan, dengan potongan 10% dari pelunasan.

3. Informasi dan komunikasi (Information and communication).

 Informasi yang dibutuhkan oleh manajemen mengenai kegiatan penjualan  PT. Akur Pro Indonesia berikutnya adalah : 

a. Pendapatan total berdasarkan jenis blok.

b. Total hasil penjualan rumah 

c. Nama lengkap dan alamat  pembeli

d. penerimaan tanda terima

e. Nama penjual yang melakukan penjualan.  

f. Jumlah Komisi yang Diterima Penjual

4. Fungsi kontrol. 

Dalam proses penjualan  PT. Konsumen Akur Pro Indonesia  memiliki dua jenis transaksi yaitu Tunai dan KPR yang mengharuskan konsumen untuk memberikan struk untuk setiap jenis transaksi. Dengan sistem pembayaran tunai, konsumen mengeluarkan kwitansi sebesar Rp 10.000.000 dalam waktu 14 hari, konsumen membayar 10.000.000 pada hari ke-30, pembayaran harus dilakukan dan sistem pembayaran KPR yaitu konsumen membayar kwitansi sebesar Rp. . 10.000.000 pada hari ke -14 deposit sebesar 30 juta Pada hari ke-30, konsumen harus melakukan pembayaran yang dibiayai oleh  bank.

a) Pengumpulan tanda terima kas Konsumen berhak menerima tanda terima dari bagian penerimaan kas sebagai bukti transaksi pada saat konsumen melakukan pembayaran tanda terima. Bagian penerimaan  membuka pendaftaran konsumen untuk selanjutnya dilakukan pengolahan data konsumen yang dilakukan oleh pengelola pasar. 

b) Penagihan Departemen keuangan penagihan utang memeriksa informasi yang diterima dari perusahaan dan mengeluarkan surat faktur untuk setiap pelanggan. Ketika konsumen menerima surat tersebut, perusahaan akan menginformasikan kepada  konsumen  pembatalan sepihak dan jika konsumen kemudian melakukan pembayaran, maka akan dikenakan denda sebesar 2%. Jika konsumen tidak memiliki NPWP, denda sebesar 3 % . Jika terjadi pemutusan hubungan kerja, bagian keuangan  menginformasikan kepada Direktur Pemasaran, Hukum dan Korporat.

c. Penerbitan sertifikat tanah. Sertifikat  tanah diterbitkan pada saat konsumen melakukan pembayaran penuh.

5. Pengawasan.

 Pt. Akur Pro Indonesia dengan jelas mendefinisikan tanggung jawab  masing-masing departemen. Penyusunan target penjualan menjadi tanggung jawab bagian pemasaran, misalnya bagian manajemen pemasaran memantau prospek. Begitu pula pada saat menagih hutang, rekening penagihan mengirimkan surat sebelum tanggal jatuh tempo agar konsumen dapat melakukan pembayaran  tepat waktu untuk menghindari denda dari perusahaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun