Maka diperlukan kesediaan untuk mengubah konsep mengenai hukum, yaitu tidak hanya sebagai peraturan, melainkan juga sebagai perilaku.
Kepatuhan hukum landasan pencegahan PMKH Â Â Â Â
PMKH nyatanya adalah aksi atau sebuah perbuatan, tingkah laku, sikap atau ucapan yang bertujuan untuk merendahkan wibawa peradilan. Kejadian PMKH dapat dicegah jika seluruh lapisan masyarakat dan penegak hukum sadar akan kepatuhan hukum.Â
Kepatuhan hukum berkaitan dengan kesadaran hukum. Kesadaran bagi berlakunya hukum adalah dasar bagi dilaksanakannya hukum itu sendiri. Dengan berjalannya kesadaran hukum di masyarakat dan penegak hukum, maka hukum tidak perlu menjatuhkan sanksi.Â
Tegaknya suatu peraturan hukum baru akan menjadi kenyataan bilamana didukung oleh adanya kesadaran hukum dari segenap warga masyarakat. Kesadaran hukum bukanlah merupakan proses yang instan, melainkan sebuah rangkaian proses tahap demi tahap.
Penegak hukum berasal dari masyarakat dan bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam masyarakat. Maka kelompok atau warga masyarakat sedikit banyaknya harus mempunyai kesadaran hukum akan proses peradilan yang baik.Â
Terlepas dari semuanya, kita harus menyadari bahwa kesadaran hukum berawal dari hati nurani individu, hal ini dibuktikan dengan pola masyarakat yang dapat dikatakan sebagai pemegang peran menunjukkan tingkah laku hukum sesuai dengan kesadaran hukum masing-masing.
Soerjono Soekanto mengemukakan bahwa efektivitas hukum dalam masyarakat ditentukan oleh berbagai faktor yaitu faktor hukumnya sendiri, Faktor penegak hukum, faktor fasilitas, faktor kesadaran hukum masyarakat, dan faktor budaya hukum.[2] Â Maka perilaku patuh itu dibutuhkan untuk memastikan hak-hak asasi masyarakat yang hendak dilindungi oleh aturan-aturan tersebut tidak terancam, apalagi dicederai.Â
Perilaku patuh pastinya akan melindungi marwah martabat, kehormatan Hakim dan melindungi dari tindakan PMKH. Penegak hukum, pihak yang berperkara dan masyarakat umum pun harus turut andil menjaga rasa hormat terhadap lembaga peradilan. Hakim juga memiliki kode etik yang harus mereka jaga serta sumpah jabatan yang tidak boleh mereka ingkari bahkan hingga akhir masa tugas hakim.
Dan benar bahwa oknum yang mengindahkan kepatuhan hukum itu hanyalah segelintir saja, sementara jumlah Hakim dan penegak hukum di Indonesia ada ribuan. Masih banyak hakim dan para pihak yang berintegritas dan berdedikasi tinggi dalam melaksanakan tugasnya memutus perkara berdasarkan fakta yang objektif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H