Bahan berbahaya Bahan berbahaya dan beracun (B3) adalah zat, energi, atau komponen lain yang karena sifat, konsentrai/jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup, serta membahayakan lingkungan hidup, kesehatan , serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.Â
Limbah bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disebut limbah B3 adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3)dan beracun (B3) adalah zat, energi, atau komponen lain yang karena sifat, konsentrai/jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup, serta membahayakan lingkungan hidup, kesehatan , serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.Â
Limbah bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disebut limbah B3 adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).
Efek limbah B3 terhadap kesehatan antara lain adalah pernapasan hal tersebut dikarenakan konsentrasi uap yang tinggi akan berbahaya jika dihirup. Konsentrasi yang tinggi dapat mengganggu saluran pernapasan (hidung, tenggorokan dan paru-paru). Menyebabkan mual, muntah, sakit kepala, pusing, kehilangan koordinasi, rasa dan gangguan saraf lainnya.Â
Paparan dengan konsentrasi akut dapat menyebabkan depresi saraf, pingsan, koma dan atau kematian.Efek limbah B3 juga dapat menyebabkan iritasi pada mata dan kulit. Efek pada kulit dikarenakan limbah B3 menyebabkan dermatitis atau meresap kedalam kulit dan  menimbulkan dampak seperti pada pernapasan, selain itu efek kesehatan lainnya yaitu pencernaan dikarenakan konsentrasi limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3 pada saluran pencernaan berbahaya jika tertelan, menyebabkan mual, muntah dan gangguan saraf lainnya. Jika produk tertelan dapat menyebabkan kanker paru-paru atau kematian.
Limbah  B3 (LB3) berdasarkan kategori bahayanya dibagi menjadi 2 yaitu limbah B3 kategori 1 dan limbah B3 kategori 2, sedangkan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) berdasarkan sumbernya terdiri atas:
a. Limbah B3 dari sumber tidak spesifik, merupakan limbah pad aumumnya bukan berasal dari proses utamanya, tetapi berasal dari kegiatan antara lain pemeliharaan alat, pencucian, pencegahan korosi atau inhibitor kororsi, pelarutan kerak, dan pengemasan.
b. Limbah B3 dari B3 kadaluwarsa, B3 yang tumpah, B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang, dan bekas kemasan B3.
c. Limbah B3 dari sumber spesifik merupakan limbah B3 sisa proses suatu industri atau kegiatan yang secara spesifik dapat ditentukan.
Berdasarkan karakteristik limbah bahan berbahaya dan beracun, meliputi:
- Mudah meledak
- Mudah menyala
- Reaktif
- Infeksius
- Korosif
- Beracun, karakteristik beracun melalui uji toksikologi LD50 untuk menentukan limbah yang diuji memiliki nilai Uji Toksikologi LD50 lebih kecil dari atau sama dengan 50 mg/kg berat badan hewan uji.
Produksi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) terus bertambah besar tidak hanya di negara maju namun juga di negara berkembang termasuk di Indonesia. Untuk menyikapi hal tersebut pemerintah mengeluarkan beberapa regulasi, salah satunya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.