Mohon tunggu...
Firawardani
Firawardani Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Prinsip Etika Berdagang yang Dianjuran Rasulullah SAW

5 Maret 2019   08:46 Diperbarui: 5 Maret 2019   09:21 7373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Hadits Tentang Jual - Beli

Artinya : Dari Rifa'ah bin Rafi' radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ditanya:"Apakah pekerjaan yang paling baik/afdhol?" Beliau menjawab, "Pekerjaan seorang laki-laki dengan tangannya sendiri (hasil jerih payah sendiri), dan setiap jual beli yang mabrur. (Hadits riwayat al-Bazzar dan dishahihkan oleh al-Hakimrahimahumallah).

Dari hadist diatas kita dianjurkan untuk bekerja da Rasulullah SAW menjelaskan pekerjaan yang utama dan baik adalah berdagang atau jual beli. Dalam kegiatan berdagang (jual -- beli) kita harus meniru ajaran atau etika berbisnis (berdagang) yang di contohkan oleh Rasulullah SAW. 

Pertama kita harus mengetahui apa itu jual -- beli dan apa itu etika bisnis.Jual -- beli adalah transaksi antara satu orang dengan orang yang lain yang berupa tukar-menukar suatu barang dengan barang yang lain berdasarkan tata cara atau akad tertentu. Hukum jual -- beli adalah halal. (Aziz, 2010:15)

 Terdapat rukun dan syarat  - syarat tentang jual -- beli. Rukun dan syarat -- syarat jual -- beli tersebut harus terpenuhi apabila tidak melakukan rukun dan syarat jual beli maka transaksi jual beli tidaklah sah. 

Dalam ajaran islam, rukun dan syarat jual beli yang harus diperhatikan meliputi : adanya penjual dan pembeli, uang dan barang, serta ikrar jual beli. Macam -- macam jual beli : Jual beli saham, jual beli barter, jual beli muthlaq, jual beli alat penukar dengan alat penukar. (Syafe'I, 2001:101)

Etika bisnis dalam syariat islam adalah akhlak dalam menjalankan bisnis sesuai dengan nilai-nilai islam, sehingga dalam pelaksaan bisnis tidak terjadi kekhawatiran karena sudah diyakini sebagai sesuatu yang baik dan benar. Prinsip -- prinsip Rasulullah SAW tentang etika berjual -- beli yang baik ;

Pertama, prinsip esensial dalam bisnis adalah kejujuran. Dalam ajaran islam kejujuran merupakan syarat paling mendasar dalam kegiatan jual -- beli Rasulullah SAW sangat menganjurkan kejujuran dalam segala bentuk aktivitas jual -- beli. 

Rasulullah SAW melarang segala bentuk aktivitas jual -- beli yang di lakukan dengan penipuan, karena penipuan dapat merugikan orang lain dan melanggar hak asasi manusia dalam berdagang yaitu suka sama suka. Rasulullah SAW sendiri selalu bersikap jujur dalam berdagang.

Kedua, amanah dan profesional dalam berdagang. Dalam berdagang kita harus bersikap amanah, agar selalu dipercaya oleh orang yang akan membeli barang dagangan kita. Kejujuran dan amanah mempunyai hubungan yang sangat erat karena orang yang selalu jujur pastilah amanah (terpercaya). Allah SWT memerintahkan agar umat Islam menunaikan amanat kepada orang yang berhak menerimanya dan jika memutuskan perkara agar dilakukan secara adil.

Ketiga, kesadaran tentang signifikansi sosial. Dalam berdagang kita tidak hanya mengejar keuntungan sebanyak -- banyaknya sebagaimana yang diajarkan dalam ekonomi kapitalis, tetapi didasari kesadaran memberi kemudahan bagi orang lain dalam membeli barang yang kita jual. Disamping itu, sebagian harta yang diperoleh dari berdagang hendaklah beberapa diberikan kepada orang lain terutama orang -- orang yang lemah secara ekonomi.

Keempat, tidak melakukan sumpah palsu. Jika memang barang yang kita jual ada kekurangan, kita harus menjelaskan yang sebenarnya pada pembeli. Tidak bersumpah bahwa barang yang kita jual semuanya bagus.  Orang yang melakukan sumpah palsu pada dasarnya telah berbuat dosa besar seperti menyekutukan Allah SWT,durhaka kepada kedua orang tua.

Kelima, bersikap ramah tamah dalam melakukan aktivitas jual -- beli. Agar pembeli terkesan dan merasa nyaman saat membeli pada kita.

Keenam, tidak menjelek -- jelekkan dagangan orang lain agar orang membeli barang hanya kepadanya. Seorang pedagang tidak diperbolehkan mencari-cari kejelekan barang dagangan orang lain, tidak boleh buruk sangka, memata-matai dan mendengki, iri hati, dan bermusuhan dengan pedagang yang lain.

Ketujuh, tidak melakukan ihtikar. Ihtikar adalah menumpuk dan menyimpan barang dalam masa tertentu dengan tujuan agar harganya suatu saat menjadi naik dan mendapata keuntungan yang lebih besar. Rasulullah SAW melarang umat Islam menimbun barang dan tidak mendistribusikannya ke pasar. Penimbunan termasuk aktivitas dagang yang mengandung kezhaliman.

Kedelapan, melakukan takaran, ukuran, dan timbangan secara benar dan tidak menguranginya. Dalam perdagangan, timbangan yang benar dan tepat harus benar -- benar diutamakan . Allah SWT mengancam kecelakaan (neraka wail) bagi orang yang curang dalam takaran dan timbangannya.

Kesembilan, kegiatan berdagang tidak mengganggu kegiatan ibadah. Jadi kita harus bisa membagi waktu antara ibadah dan berdagang. Seorang pedagang harus menyadari bahwa tujuan manusia diciptakan di muka bumi untuk beribadah kepada Allah SWT.

Kesepuluh, barang yang dijual adalah barang yang baik dan halal . Allah SWT dan Rasulullah SAW mealarang jual -- beli barang -- barang yang haram.

Kesebelas, aktivitas jual beli yang dilakukan harus bersih dari unsur riba. Karena Rasulullah SAW mengutuk orang -- orang yang terlibat dalam riba. Riba dalam jual -- beli adalah barang yang diperjual belikan diberi harga atau nilai yang tidak sesuai dengan seharusnya, biasanya dengan harga atau nilai yang lebih besar sehingga ada nilai tambahan yang tidak halal.

Kedua belas, membayar upah kepada pekerja atau karyawan sesegera mungkin dan harus sesuai jumlahnya dengan kontrak kerja. Rasulullah SAW mengharuskan agar upah segera dibayar setelah pekerjaan selesai. Penundaan pembayaran termasuk kategori kezhaliman yang sangat dilarang dalam Islam.

Ketiga belas, tidak melakukan monopoli contohnya tidak melakukan eksploitasi (penguasaan) individu tertentu atas hak milik sosial seperti air, udara, tanah dan kandungannya seperti barang tambang dan mineral. Individu tersebut  mengeruk keuntungan secara pribadi, tanpa memberi kesempatan kepada orang lain.

Keempat belas, tidak boleh ada unsur paksaan dalam aktivitas berdagang. Seperti penjual memaksa pembeli agar membeli barang dagangannya. Pada dasarnya segala aktivitas berdagang harus dilakukan dengan kerelaan pihak -- pihak yang terlibat didalamnya. Tidak boleh ada pihak tertentu yang memaksa pihak lain untuk melakuka aktivitas bisnis. Orang yang melakukan aktivitas berdagang dengan memaksa orang lain termasuk kategori kebatilan yang sangat dilarang Islam.

Kelima belas, tidak bersikap tamak terhadap harta. Dalam ekonomi Islam, mencari keuntungan sebanyak -- banyaknya tidak dilarang, tetapi bersikap tamak terhadap harta sehingga menghalalkan segala cara dalam memperoleh harta tersebut itu dilarang oleh Islam.

Keenam belas, menggunakan harta yang dimilikinya untuk sesuatu yang benar bukan untuk maksiat. Harta dikelola dengan baik dan benar sehingga dapat memberikan manfaat merupakan hal yang penting dan perlu terus -- menerus diupayakan. (Idri, 2015:330-345)

Itulah beberapa prinsip -- prinsip Rasulullah SAW tentang etika berjual -- beli. Sudah seharusnya kita sebagai umat Nabi Muhammad SAW mengikuti perilaku -- perilaku beliau, karena Rasulullah SAW diutus untuk menyempurnakan akhlaq manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun