Kelima belas, tidak bersikap tamak terhadap harta. Dalam ekonomi Islam, mencari keuntungan sebanyak -- banyaknya tidak dilarang, tetapi bersikap tamak terhadap harta sehingga menghalalkan segala cara dalam memperoleh harta tersebut itu dilarang oleh Islam.
Keenam belas, menggunakan harta yang dimilikinya untuk sesuatu yang benar bukan untuk maksiat. Harta dikelola dengan baik dan benar sehingga dapat memberikan manfaat merupakan hal yang penting dan perlu terus -- menerus diupayakan. (Idri, 2015:330-345)
Itulah beberapa prinsip -- prinsip Rasulullah SAW tentang etika berjual -- beli. Sudah seharusnya kita sebagai umat Nabi Muhammad SAW mengikuti perilaku -- perilaku beliau, karena Rasulullah SAW diutus untuk menyempurnakan akhlaq manusia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H