Selamat datang di Tahun Baru, penuh harapan baru dan... kebijakan baru! Presiden Prabowo Subianto punya kado istimewa buat kita semua:
Kenaikan PPN 12 persen dibatalkan!
Tapi, tunggu dulu, jangan langsung lompat kegirangan. Soalnya, tarif PPN 12 persen ini cuma berlaku buat barang-barang mewah yang sudah kena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Yuk, kita bedah bareng-bareng gimana sih maksudnya ini.
Latar Belakang Kebijakan
Akhir tahun 2024, Prabowo membuat pengumuman yang bikin deg-degan:
PPN naik dari 11 persen jadi 12 persen, tapi cuma buat barang-barang mewah.
Katanya sih, ini sudah dipikirkan matang-matang bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Tujuannya, biar masyarakat umum gak makin terbebani sama pajak, dan yang kaya raya aja yang kena. Hmm, terdengar adil, kan?
Barang-Barang yang Terkena Kenaikan PPN