فَهُوَ الْحَدِيثُ الْمُسْنَدُ الَّذِي يَتَّصِلُ إِسْنَادُهُ بِنَقْلِ الْعَدْلِ الضَّابِطِ عَنِ الْعَدْلِ الضَّابِطِ إِلَى مُنْتَهَاهُ وَلَا يَكُونُ شَاذًّا وَلَا مُعَلَّلًا
Artinya : “Hadits yang bersambung sanadnya dan diriwayatkan oleh rawi yang adil dan dhabit, dari rawi yang adil dan dhabith sampai akhir sanad serta tidak ada syadz dan illat."
Berdasarkan definisi yang telah disebutkan, kita dapat menyimpulkan bahwa suatu hadis dapat dianggap sahih jika memenuhi lima syarat berikut: sanadnya bersambung, perawinya adil, perawinya dhabit, tidak ada syadz, dan tidak ada illat. Di akhir artikel ini, akan dijelaskan secara rinci tentang lima syarat hadits shahih menurut kehendak Allah. Pembagian hadits dapat dilakukan dalam dua kategori, yaitu Hadits Shahih Lidzatihi dan Hadits Shahih Lighairihi.
Berikut ini akan dijelaskan mengenai Pembagian Hadits Shahih:
1. Hadits shahih lidzatihi
Hadits shahih lidzatihi merupakan hadits yang dianggap sahih berdasarkan kualitas dan kebenarannya. Dalam Dalam konteks ini, hadits shahih lidzatihi Merujuk pada hadits shahih yang memenuhi semua syarat hadits shahih yang telah dijelaskan sebelumnya. Berikut ini disajikan beberapa contoh hadits yang dianggap shahih berdasarkan penelitian dan kajian ulama. Adapun contoh dari hadits Shahih Lighairihi yaitu : ابْتَعْ عَلَيْنَا إِبِلًا بِقَلَائِصَ مِنْ إِبِلِ الصَّدَقَةِ إِلَى مَحِلِّهَا Yang artinya “Belilah unta dengan unta unta muda dari hasil zakat hingga zakat itu diberikan.” (HR. Ahmad).
2. Hadits shahih lighairihi
Hadits Shahih Lighairihi adalah hadits yang dianggap sahih karena terdapat hadits lain yang memiliki redaksi atau makna yang sama, namun jalur sanad yang berbeda. Hadits hasan ini memiliki jalur sanad yang luas, sehingga mengakibatkan saling menguatkan antara satu hadits dengan hadits lainnya, meskipun memiliki jalur sanad yang berbeda. Hadits jenis ini disebut dengan hadits sahih lighairihi. Dalam kalimat tersebut, terdapat perintah untuk membeli unta dengan menggunakan dana zakat. Hadits Shahih memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi. Adapun contoh dari hadits tersebut : حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ: قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ، عَنْ صَفْوَانَ بْنِ سُلَيْمٍ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «الْغُسْلُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ Yang artinya “telah mengabarkan kepadaku yahya bin yahya, ia berkata: aku membacakan kepada malik, dari safwan bin sulaim, dari atha’ bin yasar, dari sa’id al-khudri, bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “mandi pada hari jum’at hukumnya wajib, yakni bagi yang telah bermimpi (yang telah balig)” (HR. Muslim)
Itulah pembagian Hadits. Berikutnya Ada syarat-syarat yang ada di Hadits Shahid , Berikut adalah penjelasan menganai syarat-syarat dari Hadits Shahid
a. Sanadnya Bersambung
Sanad yang bersambung adalah para perawi menjumpai gurunya yang meriwayatka hadits kepadanya baik berjumpa secara langsung ataupun secara hukum.