Beberapa poin penting yang dapat dijelaskan mengenai Produk Asuransi Kesehatan Berdasarkan Prinsip Syariah berdasarkan Fatwa Nomor 150/DSN-MUI/VI/2022 adalah sebagai berikut:
Prinsip Syariah: Produk asuransi kesehatan syariah didesain sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Hal ini berarti bahwa perusahaan asuransi harus memastikan bahwa produk dan operasionalnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariah yang ditetapkan .
Pembagian Risiko: Asuransi kesehatan syariah berdasarkan prinsip tabarru' (sumbangan) dan takaful (kerjasama). Dalam hal ini, peserta asuransi saling membantu dan berbagi risiko. Premi yang dibayarkan oleh peserta digunakan untuk membantu peserta lain yang mengalami klaim.
Investasi yang Halal: Perusahaan asuransi kesehatan syariah harus mengelola dana yang diterima dari peserta dengan mematuhi prinsip-prinsip investasi syariah. Dana tersebut diinvestasikan dalam instrumen-instrumen keuangan yang halal dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Transparansi: Produk asuransi kesehatan syariah harus memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada peserta mengenai manfaat, premi, dan ketentuan-ketentuan lainnya. Peserta memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana mereka dikelola dan digunakan.
Pilihan Perlindungan: Produk asuransi kesehatan syariah biasanya menawarkan berbagai pilihan perlindungan, seperti perlindungan rawat inap, rawat jalan, obat-obatan, dan lain-lain. Peserta dapat memilih paket perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial mereka.
Fatwa Nomor 150/DSN-MUI/VI/2022 memberikan pedoman yang penting dalam mengembangkan dan menyediakan produk asuransi kesehatan berdasarkan prinsip syariah.
 Hal ini memberikan solusi bagi individu dan keluarga yang ingin mendapatkan perlindungan kesehatan dengan mematuhi prinsip-prinsip syariah.
Penutup
  Permasalahan-permasalahan yang muncul dalam kehidupan sehari-hari ada beberapa macam. Yang mengharuskan dapat jalan keluar terhadap jalan penyelesaian nya. Maka disusunlah suatu kaidah secara umum yang dikuti cabang-cabang secara lebih mendetail terkait permasalahan yang sesuai dengan kaidah tersebut. Adanya kaidah ini tentunya sangat membantu dan memudahkan terhadap pemecah peremasalahan yang mucunl di tengah-tengah kehidupan.
  Maka, hendaklah seorang muslim memhami secara baik=baik tentang konsep ini karenanya merupakan asas dalam pembentukan hukum islam. Masih jarang di antara kaum muslim yang memahami secara baik tentangpedoman penyelesaian hukum islam. Menjadi kewajiban sebagai seorang muslim untuk lebih memahami dan menyikapi persoalan hukum dalam islam karena proses kehidupan tidak terlepas dari kegiatan hukum.