Definisi ETF Syariah: ETF Syariah adalah dana investasi yang mencerminkan portofolio aset yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. ETF ini diperdagangkan di bursa efek dan memiliki karakteristik yang mirip dengan saham, tetapi portofolio investasinya terdiri dari instrumen keuangan yang memenuhi kriteria syariah.
Prinsip Syariah: ETF Syariah harus mematuhi prinsip-prinsip syariah dalam pemilihan aset dan pengelolaan dana. Ini berarti bahwa instrumen keuangan yang digunakan dalam portofolio ETF harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariah yang ditetapkan.
Diversifikasi Portofolio: ETF Syariah biasanya memiliki portofolio yang terdiversifikasi, yang berarti dana investasi dialokasikan ke berbagai instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah. Diversifikasi ini bertujuan untuk mengurangi risiko dan memberikan potensi keuntungan jangka panjang.
Transparansi: ETF Syariah harus memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada investor mengenai komposisi portofolio, kinerja, biaya, dan ketentuan-ketentuan lainnya. Investor memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana mereka dikelola dan digunakan.
Perdagangan di Bursa Efek: ETF Syariah diperdagangkan di bursa efek seperti saham biasa. Investor dapat membeli dan menjual unit ETF melalui mekanisme perdagangan yang sama seperti saham, sehingga memberikan likuiditas yang lebih tinggi dibandingkan dengan jenis investasi lainnya.
Fatwa Nomor 154/DSN-MUI/V/2023 memberikan pedoman yang penting dalam mengembangkan dan menyediakan Exchange Traded Fund (ETF) Syariah. Hal ini memberikan solusi bagi individu dan lembaga keuangan yang ingin berinvestasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
3. Nomor fatwa 150/DSN-MUI/VI/2022 Produk Asuransi Kesehatan Berdasarkan Prinsip Syariah.
Adhraru yuzalu
" Segala madharat (bahaya, hal-hal yang merugikan) harus dihilangkan." (As-Suyrthi, Al-Asybah wan Nazha'ir, 60)"
Produk Asuransi Kesehatan Berdasarkan Prinsip Syariah (Nomor Fatwa 150/DSN-MUI/VI/2022)
Produk Asuransi Kesehatan Berdasarkan Prinsip Syariah adalah jenis asuransi kesehatan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam Islam. Fatwa Nomor 150/DSN-MUI/VI/2022 yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) memberikan pedoman tentang produk asuransi kesehatan berdasarkan prinsip syariah.