Definisi Asuransi Jiwa Dwiguna Murni Syariah: Asuransi Jiwa Dwiguna Murni Syariah adalah produk asuransi jiwa yang memberikan perlindungan finansial kepada tertanggung dan memberikan manfaat pada akhir periode tertentu jika tertanggung masih hidup. Produk ini didasarkan pada prinsip-prinsip syariah dan mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam fatwa tersebut.
Akad yang Digunakan: Produk Asuransi Jiwa Dwiguna Murni Syariah menggunakan akad yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti akad Tabarru' (hibah) dan akad Mudharabah (bagi hasil). Akad-akad ini memastikan bahwa perlindungan dan manfaat yang diberikan sesuai dengan prinsip syariah.
Perlindungan Finansial: Produk ini memberikan perlindungan finansial kepada tertanggung dalam hal meninggal dunia selama periode pertanggungan. Jika tertanggung masih hidup pada akhir periode tertentu, maka akan diberikan manfaat atau pembayaran sesuai dengan ketentuan yang disepakati.
Investasi dan Bagi Hasil: Premi yang dibayarkan oleh tertanggung dapat diinvestasikan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Keuntungan dari investasi tersebut kemudian dibagi antara tertanggung dan perusahaan asuransi berdasarkan kesepakatan yang telah ditetapkan.
Transparansi dan Informasi: Produk Asuransi Jiwa Dwiguna Murni Syariah harus memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada tertanggung mengenai manfaat, premi, periode pertanggungan, dan ketentuan-ketentuan lainnya. Hal ini penting agar tertanggung dapat memahami dengan baik produk yang dibelinya.
Fatwa Nomor 155/DSN-MUI/V/2023 memberikan pedoman yang penting dalam mengembangkan dan menyediakan Produk Asuransi Jiwa Dwiguna Murni Syariah. Produk ini memberikan perlindungan finansial yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah kepada tertanggung.
2. Nomor fatwa 154/DSN-MUI/V/2023 Exchange Traded Fund (ETF) Syariah.
 Adhraru yuzalu
" Segala madharat (bahaya, hal-hal yang merugikan) harus dihilangkan." (As-Suyrthi, Al-Asybah wan Nazha'ir, 60)"
Exchange Traded Fund (ETF) Syariah adalah jenis dana investasi yang diperdagangkan di bursa efek dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam Islam. Fatwa Nomor 154/DSN-MUI/V/2023 yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) memberikan pedoman tentang Exchange Traded Fund (ETF) Syariah.
Beberapa poin penting yang dapat dijelaskan mengenai Exchange Traded Fund (ETF) Syariah berdasarkan Fatwa Nomor 154/DSN-MUI/V/2023: