PendahuluanÂ
Didalam kaidah fikih ini membahas Al-Qawaid Al-Khamsah (lima kaidah asasi). Diantaranya Al-Ummuru bi maqashidiha didalamnya membahas apapun perkara yang terjadi itu tergantung pada niatnya dikalangan mazhab Hanbali bahwa tempat niat ada didalam hati, karena niat adalah perwujudan dari maksud dari tempat dari maksud adalah hati.
Makna kaidah ad-dhararu yuzalu
Arti dari kaidah "ad-dhararu yuzalu" adalah kemudharatan/kesulitan harus dihilangkan. Jadi, konsepsi kaidah ini memberikan pengrtian bahwa manusia harus di jauhkan dari idhrar (tidak menyakiti), baik oleh dirinya maupun orang lain, dan tidak semestinya ia menimbulkan bahaya (menyakiti) pada orang lain.
Namun dharar (kemudharatan) secara etimologi adalah berasal dari kalimat "adh-dharar" yang berarti sesuatu yang turun tanpa ada yang dapat menahannya.
Aplikasi kaidah Dalam
1. Nomor fatwa 155/DSN-MUI/V/2023 tentang Produk Asuransi Jiwa Dwiguna Murni (Pure Endowment) Syariah.
Adhraru yuzalu
"Â Segala madharat (bahaya, hal-hal yang merugikan) harus dihilangkan." (As-Suyrthi, Al-Asybah wan Nazha'ir, 60)"
Produk Asuransi Jiwa Dwiguna Murni Syariah adalah jenis asuransi jiwa yang mengikuti prinsip-prinsip syariah dalam Islam. Fatwa Nomor 155/DSN-MUI/V/2023 yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) memberikan pedoman tentang produk ini.
Beberapa poin penting yang dapat dijelaskan mengenai Produk Asuransi Jiwa Dwiguna Murni Syariah berdasarkan Fatwa Nomor 155/DSN-MUI/V/2023: