Mohon tunggu...
Fira Meilinda Pardi
Fira Meilinda Pardi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa yang suka dengan dunia musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Itu Hak dan Kewajiban

12 Desember 2022   00:48 Diperbarui: 12 Desember 2022   00:55 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang tercantum dalam pasal 30 ayat (1) UUD 1945 dengan bunyi: "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara

Sementara untuk negara memiliki kewajiban yaitu memenuhi atau melancarkan perolehan hak – hak setiap warga negaranya. Contohnya adalah negara memiliki kewajiban untuk memakmurkan masyarakat dengan memberikan kenyamanan lalu membuka lapangan kerja bagi mereka yang membutuhkan.

Bila kita melihat masih banyak hak-hak masyarakat yang sampai sekarang belum terpenuhi, hal ini memang sulit untuk di perbaiki akan tetapi jika kita sebagai warga negara Indonesia seharusnya bisa memenuhi kewajiban kita agar kita mendapatkan hak kita. Jika kita saja tidak peduli dengan lingkungan sekitar apalagi negara bagaimana kita bisa menuntut hak kita untuk dipenuhi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun