5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang tercantum dalam pasal 30 ayat (1) UUD 1945 dengan bunyi: "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
Sementara untuk negara memiliki kewajiban yaitu memenuhi atau melancarkan perolehan hak – hak setiap warga negaranya. Contohnya adalah negara memiliki kewajiban untuk memakmurkan masyarakat dengan memberikan kenyamanan lalu membuka lapangan kerja bagi mereka yang membutuhkan.
Bila kita melihat masih banyak hak-hak masyarakat yang sampai sekarang belum terpenuhi, hal ini memang sulit untuk di perbaiki akan tetapi jika kita sebagai warga negara Indonesia seharusnya bisa memenuhi kewajiban kita agar kita mendapatkan hak kita. Jika kita saja tidak peduli dengan lingkungan sekitar apalagi negara bagaimana kita bisa menuntut hak kita untuk dipenuhi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H