Sejak kita masih berada di bangku Sekolah Dasar kita sudah belajar apa itu hak dan juga kewajiban. Hak dan kewajiban itu di miliki setiap orang mulai dari ia lahir. Setiap orang memiliki hak dan juga kewajibannya masing – masing. Selain itu negara juga punya kewajiban yang harus di tunaikan kepada masyarakat akan tetapi semuanya memiliki porsi yang berbeda – beda.
Pengertian dari hak adalah kuasa menerima atau melakukan suatu hal yang memang semestinya diterima atau dilakukan. Sementara Kewajiban adalah sesuatu hal yang harus dikerjakan oleh pihak tertentu dengan rasa tanggung jawab serta prinsip yang bisa dituntut secara paksa oleh pihak berkepentingan.
Hak yaitu suatu hal yang bisa didapat jika seseorang melakukan beberapa kegiatan Hak bisa dimiliki setelah melaksanakan kewajiban. Hak dan kewajiban harus seimbang. Yang artinya apabila hak kita ingin dipenuhi kita harus melalukan kewajiban kita terlebih dahulu.
Menurut Prof. Notonegoro Hak adalah sebuah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu hal yang memang semestinya diterima atau dilakukan. Lalu kewajiban adalah sebuah beban memberikan suatu hal yang sudah semestinya diberikan oleh pihak tertentu. Maksudnya jal ink tidak bisa dipindahkan atau diberikan kepada pihak lain dan sifatnya dapat dituntut secara paksa apabila tidak dipenuhi.
Perbedaan dari hak dan kewajiban itu sendiri yaitu, menurut pemahamannya dapat dilihat bahwa hak dan kewajiban diperoleh dengan cara yang berbeda. Ketika kita diberi hak dan kewajiban, mereka tidak sama. Hak diperoleh sejak lahir hingga akhir hayat, sedangkan kewajiban biasanya diperoleh setelah sejumlah pekerjaan. Misalnya, ketika seorang anak datang ke sekolah, mereka memiliki kewajiban untuk belajar dan mentaati peraturan sekolah.
Masyarakat memiliki hak dan kewajibannya tersendiri dalam berwarganegara. Semua hak dan kewajiban sebagai warga negara telah tertulis dalam pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945
Berikut ini merupakan hak warga negara Indonesia.
1. Persamaan kedudukan dalam hukum yang tercantum dalam pasal 27 ayat (1).
2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak tercantum dalam pasal 27 ayat (2). Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan tercantum dalam pasal 28A. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
4. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah tercantum dalam pasal 28B ayat (1).
5. Hak atas kelangsungan hidup. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang.
6. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. Hak tersebut termuat dalam Pasal 28C ayat (1).
7. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya dimuat dalam pasal 28C ayat (2).
8. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
9. perlakuan yang sama di depan hukum yang dimuat dalam pasal 28D ayat (1).
10. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak.
11. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun termuat dalam pasal 28I ayat (1).
Sementara kewajiban warga negara Indonesia meliputi:
1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Tercantum dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Tercantum dalam pasal 27 ayat (3) dengan bunyi: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."
3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Tercantum pada pasal 28J ayat (1) yang berbunyi: "Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain."
4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Tercantum pada pasal 28J ayat (2) berbunyi: "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. "Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."
5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang tercantum dalam pasal 30 ayat (1) UUD 1945 dengan bunyi: "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
Sementara untuk negara memiliki kewajiban yaitu memenuhi atau melancarkan perolehan hak – hak setiap warga negaranya. Contohnya adalah negara memiliki kewajiban untuk memakmurkan masyarakat dengan memberikan kenyamanan lalu membuka lapangan kerja bagi mereka yang membutuhkan.
Bila kita melihat masih banyak hak-hak masyarakat yang sampai sekarang belum terpenuhi, hal ini memang sulit untuk di perbaiki akan tetapi jika kita sebagai warga negara Indonesia seharusnya bisa memenuhi kewajiban kita agar kita mendapatkan hak kita. Jika kita saja tidak peduli dengan lingkungan sekitar apalagi negara bagaimana kita bisa menuntut hak kita untuk dipenuhi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H