Mohon tunggu...
Fiqrotun Nabila
Fiqrotun Nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa uin malang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara

28 November 2023   10:25 Diperbarui: 28 November 2023   10:37 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1.Memahami Konsep dan Masalah Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara

       Hak dan  kewajiban artinya sesuatu yang tidak bisa dipisahkan. berdasarkan teori hubungan yg dianut oleh pengikut utilitarianisme, terdapat korelasi timbal kembali antara hak serta kewajiban. menurut mereka, setiap kewajiban seseorang berkaitan menggunakan hak orang lain, dan  begitu jua kebalikannya. Mereka berpendapat bahwa kita baru bisa berbicara perihal hak pada arti sesungguhnya, Bila ada hubungan itu, hak yg tidak ada kewajiban yg sinkron dengannya tidak pantas disebut hak.

          Hak serta kewajiban warga  negara dan  hak asasi manusia dewasa ini menjadi amat krusial buat di kaji mendalam mengingat negara kita sedang menumbuhkan kehidupan demokrasi. Betapa tidak, di satu pihak implementasi hak dan  kewajiban menjadi keliru satu indikator keberhasilan tumbuhnya kehidupan demokrasi. pada lain pihak hanya pada suatu negara yg menjalankan sistem pemerintah demokrasi, hak asasi insan juga hak serta kewajiban rakyat negara bisa terjamin. Pengaturan hak asasi manusia maupun hak serta kewajiban masyarakat negara secara lebih operasional kedalam banyak sekali peraturan perundang-undang sangat berguna. Pengaturan demikian itu akan menjadi acuan bagi penyelenggaraan negara supaya terhindar dari tindakan sewenang-wenang saat mengoptimalkan tugas kenegaraan. Sedangkan bagi rakyat atau rakyat negara hal itu merupakan pegangan atau pedoman pada mengaktualisasikan hak-haknya menggunakan penuh rasa tanggung jawab. Hak serta Kewajiban artinya sesuatu yang tidak bisa dipisahkan, akan tetapi terjadi kontradiksi karena hak dan  kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga Negara mempunyai hak serta kewajiban buat mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi di kenyataannya poly warga  Negara yang belum mencicipi kesejahteraan pada menjalani kehidupannya. semua itu terjadi karena pemerintah serta para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak asal di kewajiban. Padahal sebagai seorang pejabat itu tidak relatif hanya mempunyai pangkat tapi mereka berkewajiban buat memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak serta kewajiban, Jika hak serta kewajiban seimbang dan  terpenuhi. Hak kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang, jika warga  tidak berkiprah untuk merubahnya. karena itu, diperlukannya harmoni kewajiban dan hak Negara serta masyarakat Negara agar terciptanya kehidupan bernegara yang serasi serta berkesinambungan antara kepentingan masyarakat pada pemenuhan hak dan  kewajibannya sang Negara. sumber Historis, Sosiologis, Politik ihwal Harmoni Kewajiban dan  Hak masyarakat Negara Indonesia.

2.Secara Historis

         Secara historis usaha menegakkan hak asasi manusia terjadi pada global eropa. ialah John Locke, seorang filsuf Inggris pada abad ke-17, yg pertama kali merumuskan adanya hak alamiah yang menempel pada setiap diri insan, yaitu hak atas hayati, hak kebebasan, serta hak milik. Perkembangan selanjutnya ditandai adanya tiga insiden penting pada global Barat, yaitu :

A. Magna Charta

Piagam perjanjian antara Raja John dari Inggris dengan para bangsawan. Isinya ialah anugerah agunan beberapa hak sang raja kepada para bangsawan beserta keturunannya, seperti hak buat tidak dipenjarakan tanpa adanya investigasi pengadilan.

B. Revolusi Amerika

Perang kemerdekaan warga  Amerika perkumpulan melawan penjajahan Inggris diklaim Revolusi Amerika.

C. Revolusi Prancis

Revolusi Prancis merupakan bentuk perlawanan rakyat Prancis kepada rajanya sendiri  yang telah bertindak sewenang-wenang dan  sempurna.

        Pada perkembangannya, pemahaman tentang HAM makin luas. semenjak permulaan abad ke-20, konsep hak asasi berkembang menjadi empat macam kebebasan. Hak asasi insan kini   telah diakui semua dunia serta bersifat universal, mencakup banyak sekali bidang kehidupan manusia dan  tidak lagi menjadi milik negara Barat. sekarang ini, hak asasi manusia telah sebagai isu pada masa ini di global.

3.Sumber Sosiologis

         asal terjadinya aneka macam gejolak dalam rakyat kita ketika ini artinya akibat keluarnya kebencian sosial budaya terselubung, gejala ini timbul dan  semakin menjadi-jadi pasca runtuhnya rezim Orde Baru. waktu rezim Orde Baru berhasil dilengserkan, pola konflik pada Indonesia ternyata bukan hanya terjadi antara pendukung fanatik Orde Baru dengan pendukung Reformasi, tetapi justru meluas menjadi konflik antarsuku, antarumat beragama, kelas sosial, kampung, dan  sebagainya. Sifatnya pun bukan vertikal antara kelas atas menggunakan kelas bawah namun justru lebih seringkali horizontal, antar sesama warga sebagai akibatnya perseteruan yg terjadi bukan permasalahan yang korektif namun bukan fungsional namun disfungsional, sebagai akibatnya kita menjadi sebuah bangsa yg menghancurkan dirinya sendiri. karakteristik lain berasal konflik yg terjadi di Indonesia ialah bukan hanya yang bersifat terbuka namun yang lebih berbahaya lagi adalah permasalahan yang tersembunyi antara berbagai golongan. Socio-cultural animosity adalah suatu kebencian sosial budaya yg bersumber dari perbedaan karakteristik budaya serta disparitas nasib yg diberikan sang sejarah masa kemudian, sehingga terkandung unsur impian balas dendam. pertarungan terselubung ini bersifat laten sebab terdapat prosedur sosialisasi kebencian yg berlangsung di hampir seluruh pranata sosial di masyarakat mulai dari keluarga, sekolah, kampung, daerah ibadah, media massa, organisasi massa, organisasi politik, dan  sebagainya.

4.Sumber Politik

      Sumber politik yang mendasari dinamika kewajiban dan  hak negara dan  warga  negara Indonesia ialah proses dan  yang akan terjadi perubahan Undang-Undang Dasar NRI 1945 yang terjadi di era reformasi. di awal era reformasi (pertengahan 1998), timbul aneka macam tuntutan reformasi di rakyat, yaitu :

A.) Mengamandemen UUD NRI 1945

B.) Penghapusan doktrin Dwi Fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

C.) Menegakkan supremasi aturan, penghormatan hak asasi manusia, dan  pemberantasan korupsi, kolusi, serta nepotisme.

D). Melakukan desentralisasi serta hubungan yang adil antara sentra dan  daerah otonomi daerah

E). Mewujudkan kebebasan pers

F). Mewujudkan kehidupan demokrasi

5. Argumen Tentang Dinamika dan Tantangan Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara

         Hukum dasar tentang kewajiban dan hak negara serta warga negara sesudah Perubahan UUD NRI 1945 mengalami dinamika yang luar biasa. Berikut tersaji bentuk-bentuk perubahan hukum dasar pada UUD NRI 1945 sebelum dan sehabis Amandemen tadi.

6.Aturan Dasar Ihwal Pendidikan dan Kebudayaan, Serta Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

         Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan serta teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama serta persatuan bangsa buat kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat. Perubahan dunia itu pada kenyataannya berlangsung sangat cepat dan dapat mengancam identitas bangsa serta negara Indonesia. Kita menyadari juga bahwa budaya kita bukan budaya yg tertutup, sehingga masih terbuka buat bisa dicermati kembali dan  dikembangkan sesuai kebutuhan dan  kemajuan zaman. Menutup diri di era global berarti menutup.kesempatan berkembang. sebaliknya kita jua tidak boleh hanyut terbawa arus globalisasi. sebab Bila hanyut pada arus globalisasi akan kehilangan jati diri kita. Jadi, taktik kebudayaan nasional Indonesia yang kita pilih.adalah sebagai berikut:

- mendapatkan sepenuhnya: unsur-unsur budaya asing yg sinkron menggunakan kepribadian bangsa.

- Menolak sepenuhnya: unsur-unsur budaya asing yg tidak sesuai menggunakan kepribadian bangsa.

- mendapatkan secara selektif: unsur budaya asing yg belum jelas apakah sesuai atau bertentangan dengan kepribadian bangsa.

7.Aturan Dasar Ihwal Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial

       Adapun ketentuan mengenai kesejahteraan sosial yg jauh lebih lengkap dibandingkan menggunakan sebelumnya artinya bagian dari upaya mewujudkan Indonesia menjadi negara kesejahteraan,sehingga warga  dapat hidup sesuai dengan harkat dan  martabat kemanusiaannya.

8.Aturan Dasar Usaha Perusahaan dan Keamanan Negara

        Dipilihnya sistem pertahanan serta keamanan masyarakat semesta dilatarbelakangi sang pengalaman sejarah bangsa Indonesia sendiri. dengan dasar pengalaman sejarah tadi maka sistem pertahanan serta keamanan masyarakat semesta tersebut dimasukkan ke pada ketentuan UUD NRI Tahun 1945. buat lebih mengukuhkan keberadaan sistem pertahanan dan  keamanan rakyat semesta tersebut. Kedudukan warga  serta TNI serta Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam perjuangan pertahanan serta keamanan negara makin dikukuhkan kedudukan warga  ialah menjadi kekuatan pendukung, sedang TNI dan Polisi Republik Indonesia menjadi kekuatan utama. Sistem ini menjadi galat satu ciri spesial sistem pertahanan serta keamanan Indonesia yg bersifat semesta, yg melibatkan semua potensi rakyat masyarakat negara, daerah, asal daya nasional, secara aktif, terpadu, terarah, dan  berkelanjutan.

9.Aturan Dasar Ihwal Hak dan Kewajiban Asasi Manusia

10.Esensi dan Masalah Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara

        UUD NRI Tahun 1945 tidak hanya memuat aturan dasar tentang kewajiban dan  hak negara melainkan juga kewajiban dan  hak rakyat negara. dengan demikian terdapat harmoni kewajiban dan  hak negara di satu pihak dengan kewajiban dan  hak warga  negara pada pihak lain. Esensi dan  urgensi harmoni kewajiban serta hak Negara serta warga  Negara dapat dipahami dengan memakai pendekatan kebutuhan rakyat Negara yang meliputi:

A. Agama

B. Pendidikan dan Kebudayaan

C. Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat

D. Pertahanan dan Keamanan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun