1.Memahami Konsep dan Masalah Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara
    Hak dan  kewajiban artinya sesuatu yang tidak bisa dipisahkan. berdasarkan teori hubungan yg dianut oleh pengikut utilitarianisme, terdapat korelasi timbal kembali antara hak serta kewajiban. menurut mereka, setiap kewajiban seseorang berkaitan menggunakan hak orang lain, dan  begitu jua kebalikannya. Mereka berpendapat bahwa kita baru bisa berbicara perihal hak pada arti sesungguhnya, Bila ada hubungan itu, hak yg tidak ada kewajiban yg sinkron dengannya tidak pantas disebut hak.
     Hak serta kewajiban warga  negara dan  hak asasi manusia dewasa ini menjadi amat krusial buat di kaji mendalam mengingat negara kita sedang menumbuhkan kehidupan demokrasi. Betapa tidak, di satu pihak implementasi hak dan  kewajiban menjadi keliru satu indikator keberhasilan tumbuhnya kehidupan demokrasi. pada lain pihak hanya pada suatu negara yg menjalankan sistem pemerintah demokrasi, hak asasi insan juga hak serta kewajiban rakyat negara bisa terjamin. Pengaturan hak asasi manusia maupun hak serta kewajiban masyarakat negara secara lebih operasional kedalam banyak sekali peraturan perundang-undang sangat berguna. Pengaturan demikian itu akan menjadi acuan bagi penyelenggaraan negara supaya terhindar dari tindakan sewenang-wenang saat mengoptimalkan tugas kenegaraan. Sedangkan bagi rakyat atau rakyat negara hal itu merupakan pegangan atau pedoman pada mengaktualisasikan hak-haknya menggunakan penuh rasa tanggung jawab. Hak serta Kewajiban artinya sesuatu yang tidak bisa dipisahkan, akan tetapi terjadi kontradiksi karena hak dan  kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga Negara mempunyai hak serta kewajiban buat mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi di kenyataannya poly warga  Negara yang belum mencicipi kesejahteraan pada menjalani kehidupannya. semua itu terjadi karena pemerintah serta para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak asal di kewajiban. Padahal sebagai seorang pejabat itu tidak relatif hanya mempunyai pangkat tapi mereka berkewajiban buat memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak serta kewajiban, Jika hak serta kewajiban seimbang dan  terpenuhi. Hak kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang, jika warga  tidak berkiprah untuk merubahnya. karena itu, diperlukannya harmoni kewajiban dan hak Negara serta masyarakat Negara agar terciptanya kehidupan bernegara yang serasi serta berkesinambungan antara kepentingan masyarakat pada pemenuhan hak dan  kewajibannya sang Negara. sumber Historis, Sosiologis, Politik ihwal Harmoni Kewajiban dan  Hak masyarakat Negara Indonesia.
2.Secara Historis
     Secara historis usaha menegakkan hak asasi manusia terjadi pada global eropa. ialah John Locke, seorang filsuf Inggris pada abad ke-17, yg pertama kali merumuskan adanya hak alamiah yang menempel pada setiap diri insan, yaitu hak atas hayati, hak kebebasan, serta hak milik. Perkembangan selanjutnya ditandai adanya tiga insiden penting pada global Barat, yaitu :
A. Magna Charta
Piagam perjanjian antara Raja John dari Inggris dengan para bangsawan. Isinya ialah anugerah agunan beberapa hak sang raja kepada para bangsawan beserta keturunannya, seperti hak buat tidak dipenjarakan tanpa adanya investigasi pengadilan.
B. Revolusi Amerika
Perang kemerdekaan warga  Amerika perkumpulan melawan penjajahan Inggris diklaim Revolusi Amerika.
C. Revolusi Prancis
Revolusi Prancis merupakan bentuk perlawanan rakyat Prancis kepada rajanya sendiri  yang telah bertindak sewenang-wenang dan  sempurna.