Mohon tunggu...
Fiqrotun Nabila
Fiqrotun Nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa uin malang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sumber Konstitusi di Indonesia

27 November 2023   09:31 Diperbarui: 27 November 2023   09:45 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sumber sosiologis, dan politik konstitusi di Indonesia

     Sumber Historis 1 Primus interpares adalah yang utama di antara sekawanan(kumpulan) atau orang terpenting dan menonjol di antara orang yang derajatnya sama.

Divineright   yang menyatakan bahwa penguasa di bumi merupakan pilihan Tuhan sehingga ia memiliki otoritas tidaktertandingi, Munculnyaraja-raja tiran, berkuasa sewenang-wenang dan menindas rakyat   Louis XIV dijuluki sebagai Raja Matahari( Le RoiSoleil ) atau Louis yang Agung( Louis le Grand , atau Le Grand Monarque ) Akibat pemerintahannya yang absolut,LouisXIV berkuasa dengan sewenang-wenang,hal itu menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan yang luar biasa pada rakyat.

 Penerapan nilai-nilai konstitusi dalam UUD 1945

       Pemahaman tentang konsep nilai normatif, nilai nominal, dan nilai semantik adalah penting untuk memahami bagaimana hak dan kewajiban warga negara diatur. Nilai normatif mengacu pada norma yang ditentukan untuk menentukan bagaimana masyarakat harus berperilaku. Nilai nominal adalah pengertian yang diberikan kepada suatu objek yang disepakati oleh masyarakat. Nilai semantik adalah makna yang terkandung dalam bahasa yang digunakan untuk mengkomunikasikan nilai-nilai. Konsep nilai normatif berkaitan erat dengan hak dan kewajiban warga negara. Nilai normatif mengacu pada peraturan, hukum, dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dan yang harus diikuti oleh warga negara. Ini termasuk norma-norma tentang hak dan kewajiban warga negara, seperti hak untuk memilih pemimpin mereka, kewajiban untuk membayar pajak, dan hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Nilai-nilai ini ditentukan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa warga negara mematuhi aturan dan hukum yang berlaku. Nilai nominal adalah pengertian yang diberikan pada suatu objek yang disepakati oleh masyarakat.

     Hak dan kewajiban warga negara, nilai nominal dapat digunakan untuk memahami pengertian dari hak dan kewajiban. Nilai-nilai ini bervariasi dari satu masyarakat ke masyarakat lainnya. Sebagai contoh, nilai nominal yang digunakan untuk menjelaskan hak-hak warga negara dalam demokrasi mungkin berbeda dengan nilai-nilai yang digunakan dalam sistem kediktatoran. Nilai semantik adalah arti yang ada di dalam bahasa yang digunakan untuk menyampaikan nilai-nilai. Dalam hal hak dan kewajiban warga negara, nilai semantik menentukan cara bagaimana nilai-nilai hak dan kewajiban dikomunikasikan kepada warga negara.Nilai semantik ini harus dirinci dengan jelas untuk memastikan bahwa warga negara dapat memahami hak dan kewajiban mereka. nilai normative.

      Nilai nominal, dan nilai semantik adalah unsur-unsur penting dalam mengatur hak dan kewajiban warga negara. Nilai normatif mengacu pada norma yang ditentukan untuk menentukan bagaimana masyarakat harus berperilaku.

UUD 1945

1. mengatur kewajiban warga negara. Kewajiban ini meliputi kewajiban untuk mematuhi hukum, kewajiban untuk menjaga ketertiban umum, kewajiban untuk menghormati kebebasan dan hak-hak orang lain, kewajiban untuk menghormati keragaman dan kewajiban untuk menghormati kesetaraan di antara warga negara.

2. mengatur kewajiban warga negara untuk mematuhi peraturan dan perundangan yang berlaku.

4. mengatur hak-hak warga negara yang terkait dengan kebebasan beragama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun