Mohon tunggu...
Fiorentino
Fiorentino Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Jember

Menonton dan bermain game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Obligasi Daerah dan Pinjaman Daerah Pemerintah Kabupaten Lumajang

22 Mei 2024   15:10 Diperbarui: 22 Mei 2024   15:24 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Konsep dasar dari pinjaman daerah dalam PP No. 30 Tahun 2011 tentang Perimbangan Keuangan diantara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dalam PP tersebut disebutkan bahwa dengan rangka pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, untuk memberikan alternatif sumber pembiayaan bagi pemerintah daerah guna mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kembali pelayanan kepada masyarakat, maka jika pemerintah daerah ingin meningkatkan hal tersebut pemerintah daerah dapat melakukan adanya pinjaman. Mengingat pinjaman memiliki berbagai risiko seperti risiko tingkat bunga, resikokesinambungan fiskal, dan risiko kurs, serta risiko operasional, maka Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal secara nasional menetapkan bata dan rambu atau ketentuan pinjaman daerah.

Adapun manfaat dari adanya pinjaman daerah ini diantaranya :

  • Infrastruktur publik dapat dengan segera memberikan manfaatnya kepada masyarakat
  • Penghematan dari anggaran daerah dan dapat meningkatkan dengan maksimal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD)
  • Tumbuhnya sentral ekonomi baru di daerah tersebut, dan akselerasi dari program pembangunan jangka menengah dan/atau panjang daerah.

Studi Kasus Obligasi dan Hutang Daerah Kabupaten Lumajang

PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) menyetujui usulan untuk Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Kabupaten Lumajang senilai 200 miliar dengan tujuan untuk mewujudkan percepatan pemulihan ekonomi kembali di Kabupaten Lumajang. Usulan dari pinjaman PEN Daerah Kabupaten Lumajang kepada PT SMI ini ditujukan untuk memenuhi dari kebutuhan pembangunan infrastruktur daerah dikarenakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lumajang yang harus di realokasi akibat dari adanya pandemi. Realokasi APBD dilakukan agar Pemerintah Kabupaten Lumajang terus mendukung pembangunan sektor prioritas.

Sebagai salah satu prioritas PemKab Lumajang adalah dengan penyelenggaraan rekonstruksi untuk 40 ruas jalan di Kabupaten Lumajang dan menerapkan  adanya prinsip transparansi dan akuntabilitas. Melalui pinjaman dari PT SMI senilai Rp 200 miliar dapat  menyelesaikan 80 -- 85 % masalah infrastruktur yang masih belum dapat diselesaikan di Kabupaten Lumajang, salah satunya jalan-jalan yang memiliki potensi terhadap sektor pariwisata sehingga bisa lebi memaksimalkan lagi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Lumajang.

~ Sekarang sudah mengertikan apa itu obligasi daerah dan hutang atau pinjaman daerah dari pengertian, tujuan, dan manfaat serta contoh studi kasus yang saya tampilkan. Akhir kata, kurang lebihnya mohon maaf dan terima kasih telah membaca dan jangan lupa untuk membaca artikel saya lainnya danberikan pendapat atau tanggapan dan kesimpulan apa yang anda dapat dari topik yang saya berikan. Terima Kasih ~

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun