~ Sebelum kalian ingin mengetahui apa saja sih obligasi daerah di Kabupaten Lumajang dan hutang apa saja yang dimiliki oleh Kabupaten Lumajang?, apa kalian tahu apa arti atau definisi dari obligasi daerah dan pinjaman daerah secara harfiah? Jika kalian tidak tahu atau bahkan sudah mengetahuinya, izinkan saya untuk menjelaskannya kembali apa itu obligasi daerah maupun hutang daerah.
Pengertian dan Tujuan dari adanya Obligasi Daerah
Obligasi Daerah xecara definisi dasar yaitu salah satu dari sumber pinjaman daerah jangka menengah ataupun juga jangka panjang yang dana nya sendiri bersumber dari masyarakat didaerah itu ataupun bukan didaerah tersebut. Jadi bisa dikatakan oblgasi daerah ini sebagai pendapatan tetap bagi pemerintah dan masyarakat yang ikut berkontribusi membiayai dana obligasi akan mendapatkan bunga secara teratur dari kesepakatan yang ditentukan.
Tujuannya diadakan atau diterbitkannya obligasi daerah itu untuk menutupi kekurangan kas jangka pendek, mengelola portofolio hutang daerah, dan membiayai defisit anggaran APBD. Obligasi daerah sendiri memiliki keuntungan sendiri kepada masyarakat perseorangan yang berkontribusi dalam investasi ini termasuk dalam penanaman modal yang bisa dibilang aman, karna obligasi sendiri berbentuk surat hutang negara. Sebelum itu apa saja sih contoh dari obligasi selain surat hutang negara? Contohnya diantara lain :
1. Surat Hutang Negara
2. Surat Berharga Syariah negara
3. Obligasi Korporasi
4. Sukuk Korporasi
5. Efek Berangun Aset
Â
Hutang / Pinjaman Daerah
Konsep dasar dari pinjaman daerah dalam PP No. 30 Tahun 2011 tentang Perimbangan Keuangan diantara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dalam PP tersebut disebutkan bahwa dengan rangka pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, untuk memberikan alternatif sumber pembiayaan bagi pemerintah daerah guna mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kembali pelayanan kepada masyarakat, maka jika pemerintah daerah ingin meningkatkan hal tersebut pemerintah daerah dapat melakukan adanya pinjaman. Mengingat pinjaman memiliki berbagai risiko seperti risiko tingkat bunga, resikokesinambungan fiskal, dan risiko kurs, serta risiko operasional, maka Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal secara nasional menetapkan bata dan rambu atau ketentuan pinjaman daerah.
Adapun manfaat dari adanya pinjaman daerah ini diantaranya :
- Infrastruktur publik dapat dengan segera memberikan manfaatnya kepada masyarakat
- Penghematan dari anggaran daerah dan dapat meningkatkan dengan maksimal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD)
- Tumbuhnya sentral ekonomi baru di daerah tersebut, dan akselerasi dari program pembangunan jangka menengah dan/atau panjang daerah.
Studi Kasus Obligasi dan Hutang Daerah Kabupaten Lumajang
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) menyetujui usulan untuk Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Kabupaten Lumajang senilai 200 miliar dengan tujuan untuk mewujudkan percepatan pemulihan ekonomi kembali di Kabupaten Lumajang. Usulan dari pinjaman PEN Daerah Kabupaten Lumajang kepada PT SMI ini ditujukan untuk memenuhi dari kebutuhan pembangunan infrastruktur daerah dikarenakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lumajang yang harus di realokasi akibat dari adanya pandemi. Realokasi APBD dilakukan agar Pemerintah Kabupaten Lumajang terus mendukung pembangunan sektor prioritas.
Sebagai salah satu prioritas PemKab Lumajang adalah dengan penyelenggaraan rekonstruksi untuk 40 ruas jalan di Kabupaten Lumajang dan menerapkan  adanya prinsip transparansi dan akuntabilitas. Melalui pinjaman dari PT SMI senilai Rp 200 miliar dapat  menyelesaikan 80 -- 85 % masalah infrastruktur yang masih belum dapat diselesaikan di Kabupaten Lumajang, salah satunya jalan-jalan yang memiliki potensi terhadap sektor pariwisata sehingga bisa lebi memaksimalkan lagi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Lumajang.
~ Sekarang sudah mengertikan apa itu obligasi daerah dan hutang atau pinjaman daerah dari pengertian, tujuan, dan manfaat serta contoh studi kasus yang saya tampilkan. Akhir kata, kurang lebihnya mohon maaf dan terima kasih telah membaca dan jangan lupa untuk membaca artikel saya lainnya danberikan pendapat atau tanggapan dan kesimpulan apa yang anda dapat dari topik yang saya berikan. Terima Kasih ~
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H