Mohon tunggu...
Fiorentino
Fiorentino Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Jember

Menonton dan bermain game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana dan Apa Saja Format dari Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah

1 Mei 2024   11:48 Diperbarui: 1 Mei 2024   11:52 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada otonomi daerah, terdapat  format dari hubungan keuangan pemerintahan pusat dan daerah yang terdiri dari :

  • Desentralisasi
  • Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
  • Pinjaman Daerah

Yang Pertama yaitu Desentralisasi

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, desentralisasi dapat diartikan sebagai penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem Kesatuan Republik Indonesia. Menurut pendapat Rondinelli (2000), desentralisasi bisa dibagi jadi beberapa jenis berdasarkan bidang kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah, diantaranya :

  • Desentralisasi politik
  • Desentralisasi ekonomi atau pasar
  • Desentralisasi administratif
  • Desentralisasi fiskal

Daerah memiliki kewenangan untuk memungut pajak/retribusi dan pemberian bagi hasil penerimaan serta bantuan keuangan atau dana perimbangan sebagai sumber dana bagi APBD dengan rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan asas desentralisasi. Secara umum, sumber dana bagi daerah terdiri dari beberapa sumber, yaitu:

  • Pendapatan Asli Daerah
  • Bagian Daerah dalam bentuk bagi hasil penerimaan
  • Dana Alokasi Umum
  • Dana Alokasi Khusus

Yang Kedua  yaitu Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

Menurut PP No. 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan, Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atauatau kepada Instansi di wilayah tertentu. Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu melalui kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang dinugaskan.

Dekonsentrasi dan tugas pembantuan tidak diharapkan hadir untuk mengekang daerah selayaknya otonomi daerah di masa Orde Lama ataupun Orde Baru.UUD NRI 1945 telah mengamanahkan dalam Pasal 18 ayat (5) bahwa otonomi yang diselenggarakan adalah otonomi yang seluas luasnya. Arti seluas luasnya ini mengandung arti bahwa daerah diberikan kewenangan membuat kebijakan daerah, untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat.

Pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, untuk memberikan alternatif sumber pembiayaan untuk pemerintah daerah, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan pelayanan pada masyarakat.

Yang Terakhir yaitu Pinjaman Daerah

Pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, untuk memberikan alternatif sumber pembiayaan bagi pemerintah daerah, mempercepat pertumbuhan dari ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan pada masyarakat.

Adapun juga Sumber sumber pinjaman daerah, berikut diantaranya:

  • Pemerintahan Pusat
  • Pemerintahan daerah lain
  • Lembaga keuangan bukan bank
  • Lembaga keuangan bank
  • Masyarakat, berupa Obligasi Daerah

Jenis Pinjaman, Penggunaan Pinjaman, dan Jangka Waktu pinjaman sebagai berikut:

            Pinjaman Jangka Pendek

  • Jangka waktu pengembalian pinjaman paling lama 1 tahun
  • Penggunaan pinjaman hanya untuk menutup kekurangan arus kas

            Pinjaman Jangka Menengah

  • Jangka waktu pengembalian pinjaman lebih dari 1 tahun
  • Penggunaan pinjaman untuk membiayai pelayanan publik yang tidak menghasilkan penerimaan

Pinjaman Jangka Panjang

  • Jangka waktu pengembalian pinjaman lebih dari 1 tahun
  • Penggunaan pinjaman untuk membiayai kegiatan investasi prasarana dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik menghasilkan penerimaan langsung, menghasilkan penerimaan tidak langsung,  dan memberikan manfaat sosial dan ekonomi

Ketika adanya persyaratan, pastinya ada juga larangan pinjaman sebagai berikut :

  • Daerah tidak bisa memberikan jaminan atas pinjaman pihak lain
  • Pendapatan daerah dan/atau barang milik daerah tidak diperbolehkan dijadikan jaminan
  • Proyek yang dibiayai dari Obligasi Daerah beserta barang milik daerah yang melekat dalam proyek tersebut dapat dijadikan jaminan Obligasi Daerah

~ Selanjutnya bagaimana sih Transfer Keuangan dari Pemerintah Pusat ke Daerah?, sebelum itu kalian perlu tahu dasar hukumnya dan apa itu sih arti dari transfer ke daerah?. Setelah itu bagaimana caranya untuk mengatasi ketimbangan kebutuhan pembiayaan antara pemerintahan pusat ke daerah?

  • UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
  • PP Nomor 54 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
  • PMK Nomor 04/PMK.07/2008 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer Ke Daerah

Transfer ke Daerah yakni dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan pada daerah untuk rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri dari Dana Perimbangan dan Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian. Dana Transfer ke Daerah mengalokasikan untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan antara pusat dan daerah, mengurangi kesenjangan pendanaan urusan pemerintahan antar daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik antara daerah, mendanai pelaksanaan otonomi khusus dan keistimewaan daerah.

Mengatasi Ketimpangan Kebutuhan Pembiayaan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah

Arah hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah ke depan telah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang merupakan pengganti dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 yakni alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif melalui hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel dan berkeadilan guna mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Terdapat 4 pilar penyusunan Undang-Undang ini :

  • Meminimalisir ketimpangan antara jenjang pemerintahan baik pusat, provinsi, kabupaten, ataupun kota, serta ketimpangan antar pemerintah daerah pada level yang sama
  • Mengembangkan sistem pajak daerah layaknya mendukung alokasi sumber daya nasional yang lebih efisien
  • Mendorong peningkatan kualitas belanja di daerah karena belanja daerah didanai dari uang rakyat, baik berupa pajak daerah maupun transfer dari Pemerintah Pusat
  • Harmonisasi belanja pusat dan daerah, agar dapat menyelenggarakan pelayanan publik yang optimal sekaligus tetap menjaga kesinambungan fiscal.

~ Setelah kita mempelajari Format Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Kesimpulan yang dapat kita  ambil dari topik yang saya berikan diantaranya :

  • Format dari hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah terbagi menjadi 3 diantaranya, desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan, serta pinjaman daerah.
  • Ketiga komponen tersebut memiliki tujuan yang bisa saling melengkapi antara satu sama lain. Pelaksanaan desentralisasi menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah dengan sejumlah aturan tertentu
  • Berikan pendapat atau tanggapan dan kesimpulan apa yang anda dapat dari topik yang saya berikan

Kurang lebihnya mohon maaf dan terima kasih telah membaca dan jangan lupa untuk membaca artikel saya lainnya

See ya!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun