Mohon tunggu...
Fiorentino
Fiorentino Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Jember

Menonton dan bermain game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana dan Apa Saja Format dari Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah

1 Mei 2024   11:48 Diperbarui: 1 Mei 2024   11:52 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada otonomi daerah, terdapat  format dari hubungan keuangan pemerintahan pusat dan daerah yang terdiri dari :

  • Desentralisasi
  • Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
  • Pinjaman Daerah

Yang Pertama yaitu Desentralisasi

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, desentralisasi dapat diartikan sebagai penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem Kesatuan Republik Indonesia. Menurut pendapat Rondinelli (2000), desentralisasi bisa dibagi jadi beberapa jenis berdasarkan bidang kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah, diantaranya :

  • Desentralisasi politik
  • Desentralisasi ekonomi atau pasar
  • Desentralisasi administratif
  • Desentralisasi fiskal

Daerah memiliki kewenangan untuk memungut pajak/retribusi dan pemberian bagi hasil penerimaan serta bantuan keuangan atau dana perimbangan sebagai sumber dana bagi APBD dengan rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan asas desentralisasi. Secara umum, sumber dana bagi daerah terdiri dari beberapa sumber, yaitu:

  • Pendapatan Asli Daerah
  • Bagian Daerah dalam bentuk bagi hasil penerimaan
  • Dana Alokasi Umum
  • Dana Alokasi Khusus

Yang Kedua  yaitu Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

Menurut PP No. 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan, Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atauatau kepada Instansi di wilayah tertentu. Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu melalui kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang dinugaskan.

Dekonsentrasi dan tugas pembantuan tidak diharapkan hadir untuk mengekang daerah selayaknya otonomi daerah di masa Orde Lama ataupun Orde Baru.UUD NRI 1945 telah mengamanahkan dalam Pasal 18 ayat (5) bahwa otonomi yang diselenggarakan adalah otonomi yang seluas luasnya. Arti seluas luasnya ini mengandung arti bahwa daerah diberikan kewenangan membuat kebijakan daerah, untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat.

Pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, untuk memberikan alternatif sumber pembiayaan untuk pemerintah daerah, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan pelayanan pada masyarakat.

Yang Terakhir yaitu Pinjaman Daerah

Pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, untuk memberikan alternatif sumber pembiayaan bagi pemerintah daerah, mempercepat pertumbuhan dari ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan pada masyarakat.

Adapun juga Sumber sumber pinjaman daerah, berikut diantaranya:

  • Pemerintahan Pusat
  • Pemerintahan daerah lain
  • Lembaga keuangan bukan bank
  • Lembaga keuangan bank
  • Masyarakat, berupa Obligasi Daerah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun