Mohon tunggu...
Fiorentino
Fiorentino Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Jember

Menonton dan bermain game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Anggaran dan Sumber Penerimaan Pendapatan Pemerintahan Pusat dan Daerah

30 April 2024   20:22 Diperbarui: 30 April 2024   20:22 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

~ Sebelum kalian ingin tahu bagaimana sumber sumber penerimaan pemerintahan dari pusat maupun daerah dan untuk anggaran apa saja itu, kalian harus tahu dulu nih tentang apa itu pengertian dari sumber penerimaan secara harfiah?

Sumber penerimaan merupakan hal yang sangat vital dalam menjaga keberlangsungan keuangan negara. Pemerintah pusat dan daerah memerlukan dana untuk berbagai keperluan seperti pembangunan infrastruktur, layanan publik, serta program-program sosial. Oleh karena itu, pemahaman mendalam mengenai sumber-sumber penerimaan ini sangat penting untuk menunjang kesejahteraan masyarakat.

~Setelah kalian tahu apa itu sumber penerimaan pemerintah dan sebagaimana pentingnya untuk masyarakat, mari kita lanjut ke pembahasan dari mana saja sih jenis jenis sumber peneriman atau pendapatan pemerintah pusat itu.

Dikutip dari Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 pasal 1 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pendapatan negara adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.

Yang Pertama,  Penerimaan Perpajakan

Penerimaan pajak adalah sebagai tulang punggung sumber keuangan negara terbesar untuk pembiayaan APBN yang sangat dominan (Pohan, 2017). Penerimaan perpajakan dalam struktur pendapatan negara di Indonesia terdiri dari penerimaan pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. Pajak dalam negeri meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM), pajak bumi dan bangunan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (PBB dan BPHTB), cukai, dan pajak lainnya (Parmadi, 2011). Terdapat jenis-jenis pajak, diantaranya:

  • Pajak Pendapatan atau dapat disingkat PPh, yaitu pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh individu atau badan usaha. PPh dapat terdiri dari PPh Pasal 21 yaitu gaji, PPh Pasal 22 yakni pemotongan pajak pada sumber, PPh Pasal 23 yakni pemotongan pajak oleh pemungut, dan PPh Pasal 25 yaitu pengenaan pajak oleh wajib pajak sendiri.
  • Pajak Pertambahan Nilai atau dapat disingkat PPN, yaitu pajak yang dikenakan atas penjualan barang dan jasa senilai 10% dari harga jual. PPN umumnya ditanggung oleh konsumen karena telah dihitung dan ditambahkan pada harga jual oleh penjual.
  • Pajak Bumi dan Bangunan dapat disingkat PBB, yaitu ajak atas kepemilikan properti seperti tanah dan bangunan yang dimiliki oleh individu atau badan usaha. Contoh tanah yang terkena pajak di antaranya seperti sawah, tambang, kebun dan pekarangan, sedangkan untuk bangunan adalah mall, jalan tol dan gedung bertingkat. Adapun beberapa contoh tanah dan bangunan yang tidak dikenai pajak adalah tempat ibadah, kuburan dan hutang lindung.
  • Bea dan Cukai, yaitu pajak yang dikenakan atas barang-barang tertentu yang masuk atau keluar dari suatu wilayah, seperti bea masuk, bea keluar, dan cukai. Bea masuk adalah pungutan yang diambil pada barang-barang dari luar yang masuk ke Indonesia atau barang impor, sedangkan bea keluar adalah pungutan yang diambil pada barang-barang dari Indonesia menuju ke luar atau barang ekspor.  Cukai adalah pungutan negara terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat seperti di Undang-Undang Cukai. Objek cukai sangat beragam, contohnya seperti tembakau, cerutu dan minuman keras.
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau dapat disingkat sebagai PPnBM, yaitu pajak yang dikenakan atas penjualan barang-barang mewah tertentu. Barang yang dikenakan PPnBM meliputi kendaraan bermotor, hunian mewah meliputi rumah mewah dan apartemen, pesawat udara, balon udara, peluru dan senjata api, serta kapal pesiar mewah.
  • Pendapatan pajak lainnya, yaitu pajak ini merupakan bagian dari pendapatan negara yang tidak termasuk dalam salah satu hal di atas dan memiliki persentase yang lebih kecil daripada pajak lainnya.

Yang Kedua, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan penerimaan negara yang diperoleh karena pemberian pelayanan jasa atau penjualan barang milik negara untuk departemen atau lembaga kepada masyarakat. PNBP timbul karena adanya pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan dalam pelayanan, pengaturan, perlindungan masyarakat dan pengelolaan kekayaan negara yang termasuk pemanfaatan sumber daya alam. PNBP mempunyai peranan yang penting terhadap tercapainya target APBN yang diharapkan pemerintah. Adapun jenis PNBP adalah sebagai berikut.

  • Pemanfaatan Sumber Daya Alam, yaitu pendapatan negara yang didapat dari pemanfaatan bumi seperti air, udara, ruang angkasa, minyak bumi dan gas. Salah satu fungsi utama BUMN adalah sebagai penyumbang signifikan Pendapatan Negara Bukan Pajak atau bisa disingkat PNBP melalui pembayaran dividen, pengelolaan sumber daya migas dan juga penerimaan lisensi.
  • Pendapatan Kekayaan Yang Dipisahkan, yaitu pendapatan yang mencakup pengelolaan aset negara dari APBN yang digunakan sebagai modal investasi negara atau diperoleh melalui transaksi sah lainnya. Ini termasuk keuntungan pemerintah, hasil penjualan saham atau obligasi dan dividen dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
  • Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU), yaitu pendapatan negara yang berbentuk penyediaan barang dan jasa serta pelayanan administratif sebagai salah satu tugas pemerintah. Contoh pendapatan BLU antara lain kereta api, pendidikan, kesehatan dan pemberian hak paten.
  • Pengelolaan Barang Milik Negara, yaitu sebuah kegiatan penggunaan, pemanfaatan dan pemindahtanganan dari seluruh barang yang akan dibeli ataupun didapat dari dana APBN.
  • Pengelolaan Dana, yaitu pengelolaan dana yang didapat dari pemerintah yaitu dari dana APBD ataupun berasal dari pendapatan lain yang sah. Contoh pengelolaan dana salah satunya adalah anggaran sisa pembangunan.

Yang Ketiga, Penerimaan Hibah

Hibah adalah sumbangan/pemberian dari pihak lain kepada negara baik perorangan maupun badan usaha dan dapat berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Faktor--faktor yang mempengaruhi penerimaan dana hibah yaitu proposal yang diajukan harus layak. Layak yang dimaksudkan adalah proyek yang diajukan dalam proposal tersebut tidak bersifat pribadi atau hanya untuk kepentingan pribadi sebagai contoh membangun sanggah yang dimiliki pribadi. Terdapat beberapa jenis hibah diantaranya sebagai berikut.

  • Hibah terencana, yaitu mekanisme hibah yang direncanakan dan dicatat melalui Daftar Rencana Kegiatan Hibah dapat disingkat sebagai DRKH.
  • Hibah langsung, yaitu hibah yang merujuk pada bantuan yang diberikan tanpa melalui proses perencanaan formal.
  • Hibah melalui KPPN, yaitu hibah yang penarikannya dilakukan di Bendahara Umum Negara dapat disingkat BUN atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dapat disingkat KPPN.
  • Hibah tanpa melalui KPPN, yaitu hibah yang tidak dilaksanakan di Bendahara Umum Negara  atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
  • Hibah dalam negeri, yaitu hibah yang bersumber dari lembaga keuangan maupun non-keuangan dalam negeri, pemerintah daerah, perusahaan atau orang asing yang melakukan kegiatan atau berdomisili di Indonesia.
  • Hibah luar negeri, yaitu hibah yang bersumber dari negara asing seperti PBB, lembaga internasional, lembaga keuangan asing, ataupun dari lembaga lainnya. Adapun hibah ini juga bersumber dari perusahaan atau orang Indonesia yang tinggal dan berkegiatan di luar negeri.
  • Hibah daerah, yaitu hibah pengalihan hak dari pemerintah atau pihak lain kepada pemerintah daerah dimana hal ini dilakukan melalui sebuah perjanjian.

~ Berikutnya yaitu apa saja jenis jenis dari sumber penerimaan pemerintah daerah?

Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara BAB IV pasal 16 menyebutkan bahwa APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Daerah. APBD terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan. Pendapatan daerah berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan dan pendapatan lain-lain daerah yang sah.

Yang Pertama, Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Pendapatan Asli Daerah atau dapat disingkat PAD, yaitu pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi. Komposisi PAD secara nasional dapat dibagi ke dalam 4 bagian utama yaitu Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan lain-lain. PAD yang sah dapat dijelaskan sebagai berikut.

  • Pajak Daerah

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

  • Retribusi Daerah

Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.si Daerah

  • Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan

Objek pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan terdiri atas bagian laba atas penyertaan modal pada BUMD bagian laba atas penyertaan modal pada Perusahaan Swasta.

  • Lain-lain PAD yang Sah

Pendapatan ini merupakan pendapatan yang diterima oleh daerah diluar pajak, retribusi, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, terdiri dari:

  • Hasil penjualan Barang Milik Daerah (BMD) yang tidak dipisahkan
  • Hasil pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan
  • Hasil kerjasama daerah
  • Jasa giro
  • Hasil pengelolaan dana bergulir
  • Pendapatan bunga
  • Penerimaan atas tuntutan ganti kerugian keuangan daerah
  • Penerimaan komisi, potongan, atau bentuk lain sebagai akibat penjualan, tukar menukar, hibah, asuransi dan/atau pengadaan barang dan jasa
  • Penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing
  • Pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan
  • Pendapatan denda pajak daerah
  • Pendapatan denda retribusi daerah
  • Pendapatan hasil eksekusi atas jaminan
  • Pendapatan dari pengembalian
  • Pendapatan dari Badan Layanan Umum Daerah atau dapat disingkat BLUD
  • Pendapatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang Kedua, Dana Perimbangan

Dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Komposisi Dana Perimbangan secara nasional dapat dibagi ke dalam 3 bagian utama yaitu Dana Bagi Hasil atau DBH, Dana Alokasi Umum atau DAU, dan Dana Alokasi Khusus atau DAK. Ketiga dana tersebut dialokasikan kepada pemerintah daerah yang bertujuan untuk mengatasi kesenjangan keuangan daerah serta dapat dirincikan sebagai berikut.

Dana Alokasi Umum (DAU), adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Dana Alokasi Umum memiliki tujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan di setiap daerah dalam rangka membiayai berbagai kebutuhan di daerah tersebut. Selain itu juga dapat mengurangi ketimpangan sumber pendanaan antara pemerintah pusat dan pemerintah pusat dan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, semuanya telah diatur dalam UU No. 33 tahun 2004. Tidak hanya itu, Dana Alokasi Umum juga memiliki tujuan utama untuk mengurangi kesenjangan fiskal di setiap daerah.

Dana Alokasi Khusus atau dapat disingkat DAK, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Anggaran ini digunakan untuk pengadaan infrastruktur kesehatan, yang meliputi :

  • Pengembangan Puskesmas
  • Pembangunan Puskesmas Keperawatan
  • Pembangunan Pos Kesehatan
  • Pengadaan Puskesmas Keliling Perairan
  • Pengadaan kendaraan roda dua untuk bidan desa

Dana Bagi Hasil atau bisa disingkat DBH, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Dana Bagi Hasil terdiri dari DBH Pajak dan DBH SDA, dengan rincian sebagai berikut:

  • DBH pajak meliputi DBH PPh Pasal 25 WPOPDN dan PPh Pasal 21, DBH Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB), dan DBH Cukai Hasil Tembakau.
  • DBH SDA meliputi DBH Pertambang Minyak Bumi, DBH Pertambangan Umum, DBH Pertambangan Gas Bumi, DBH Kehutanan, DBH Pertambangan Panas Bumi, dan DBH Perikanan.

Pendapatan Lain-Lain Daerah yang Sah

Dikutip dari laman Kementerian Keuangan, pendapatan lain-lain daerah yang sah merupakan seluruh pendapatan Daerah selain pendapatan asli daerah dan dana perimbangan, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komposisi Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah secara nasional dapat dibagi ke dalam empat bagian utama yaitu Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, Pendapatan Lain-Lain, Pendapatan Hibah (berupa uang, barang dan jasa dari pemerintah pusat maupun daerah), Pendapatan Dana Darurat (berasal dari APBN yang diberikan kepada daerah pasca bencana akibat APBD yang tidak mampu menanggulanginya), Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemda lainnya, dan Bantuan Keuangan dari Provinsi dan Pemda lainnya.

~ Selanjutnya setelah kalian mengetahui apa itu sumber penerimaan, dan darimana sajakah jenis jenis dari sumber penerimaan atau pendapatan pemerintahan pusat dan daerah, maka apa saja ya permasalahan permasalahan pada sumber penerimaan atau pendapatan pemerintah pusat dan daerah?

Pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, telah dijelaskan bahwa fungsi alokasi dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yakni anggaran negara harus diarahkan guna mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan juga efektivitas perekonomian. Dengan ini dapat dilihat bahwa dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memiliki keterikatan dari perekonomian secara agregat. Namun kenyataannya saat ini masih banyak permasalahan terkait penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tindakan ini dapat mencakup penggelapan dana, penyelewengan, nepotisme, kolusi, dan bentuk korupsi lainnya yang mengakibatkan kerugian pada keuangan negara. Korupsi APBN ini bertujuan untuk kepentingan pribadi guna memperkaya diri dengan menyalahgunakan dana APBN tersebut. Bentuk dan Modus dari korupsi dana APBN sendiri berupa :

  • Penyelewengan Dana

Tindakan ini merupakan tindakan berupa pengalihan dana APBN oleh oknum yang tidak bertanggung jawab demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu guna memperkaya diri.

  • Pengadaan Barang dan Jasa

Pada Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah ini merupakan suatu proses manipulasi yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan.

  • Proyek Fiktif

Proyek Fiktif ini merupakan pembuatan proyek yang tidak dikenal atau tidak eksis yang bertujuan guna mengalirkan dana APBN.

  • Mark Up Anggaran

Tindakan ini merupakan suatu penggelembungan nilai proyek maupun anggaran yang mana tindakan ini berupa peninggian anggaran atau penggelapan anggaran secara tidak normal dengan perencanaan anggaran demi kepentingan pribadi/kelompok dengan cara melawan hukum.

Pada kenyataannya kasus korupsi hingga saat ini kian bertambah. Contoh kasus nyata mengenai korupsi dana APBN oleh pemerintah Indonesia yakni Korupsi e-KTP. Kasus korupsi e-KTP merupakan salah satu kasus korupsi dana APBN yang melibatkan pejabat penting seperti Setya Novanto, mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, pengusaha Made Oka Masagung serta pejabat lain yang ikut terlibat. Akibat dari korupsi e-KTP ini, Indonesia mengalami kerugian sebesar 2,3 triliun rupiah. Pada mulanya rincian anggaran dana yang digunakan sebagai proyek e-KTP yaitu sebesar 5,9 triliun rupiah. Kemudian sebanyak 51% dari total anggaran yaitu Rp2,662 triliun akan digunakan untuk belanja modal proyek dan sisanya 49% yakni Rp2,5 triliun akan menjadi syukuran. Namun dana anggaran tersebut disalahgunakan oleh para pejabat dengan rincian dana korupsi yakni pejabat Kemendagri sebesar 7% (Rp365,4 miliar), anggota Komisi II DPR 5% (Rp261 miliar), Setya Novanto dan Andi Narogong 11% (Rp574,2 miliar), Anas dan Nazaruddin 11% (Rp574,2 miliar), serta sisa 15% (Rp783 miliar akan diberikan sebagai keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan).

~ Setelah kita mempelajari darimana sajakah sumber sumber penerimaan pusat dan daerah, kita perlu adanya berpikir kritis pada daerah dan negara, sebagaimana kita juga ingin dan perlu tahu bagaimana pajak dari kita warga Negara Indonesia masuk dan dikelola oleh pemerintahan daerah dan Negara kita dengan adanya transparansi, sehingga dapat meminimalisir adanya kasus korupsi seperti diatas. Kurang lebihnya mohon maaf dan terima kasih telah membaca dan jangan lupa untuk membaca artikel saya lainnya.

~ See ya!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun