Mohon tunggu...
Fiorentino
Fiorentino Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Jember

Menonton dan bermain game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Anggaran dan Sumber Penerimaan Pendapatan Pemerintahan Pusat dan Daerah

30 April 2024   20:22 Diperbarui: 30 April 2024   20:22 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara BAB IV pasal 16 menyebutkan bahwa APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Daerah. APBD terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan. Pendapatan daerah berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan dan pendapatan lain-lain daerah yang sah.

Yang Pertama, Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Pendapatan Asli Daerah atau dapat disingkat PAD, yaitu pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi. Komposisi PAD secara nasional dapat dibagi ke dalam 4 bagian utama yaitu Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan lain-lain. PAD yang sah dapat dijelaskan sebagai berikut.

  • Pajak Daerah

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

  • Retribusi Daerah

Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.si Daerah

  • Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan

Objek pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan terdiri atas bagian laba atas penyertaan modal pada BUMD bagian laba atas penyertaan modal pada Perusahaan Swasta.

  • Lain-lain PAD yang Sah

Pendapatan ini merupakan pendapatan yang diterima oleh daerah diluar pajak, retribusi, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, terdiri dari:

  • Hasil penjualan Barang Milik Daerah (BMD) yang tidak dipisahkan
  • Hasil pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan
  • Hasil kerjasama daerah
  • Jasa giro
  • Hasil pengelolaan dana bergulir
  • Pendapatan bunga
  • Penerimaan atas tuntutan ganti kerugian keuangan daerah
  • Penerimaan komisi, potongan, atau bentuk lain sebagai akibat penjualan, tukar menukar, hibah, asuransi dan/atau pengadaan barang dan jasa
  • Penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing
  • Pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan
  • Pendapatan denda pajak daerah
  • Pendapatan denda retribusi daerah
  • Pendapatan hasil eksekusi atas jaminan
  • Pendapatan dari pengembalian
  • Pendapatan dari Badan Layanan Umum Daerah atau dapat disingkat BLUD
  • Pendapatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang Kedua, Dana Perimbangan

Dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Komposisi Dana Perimbangan secara nasional dapat dibagi ke dalam 3 bagian utama yaitu Dana Bagi Hasil atau DBH, Dana Alokasi Umum atau DAU, dan Dana Alokasi Khusus atau DAK. Ketiga dana tersebut dialokasikan kepada pemerintah daerah yang bertujuan untuk mengatasi kesenjangan keuangan daerah serta dapat dirincikan sebagai berikut.

Dana Alokasi Umum (DAU), adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Dana Alokasi Umum memiliki tujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan di setiap daerah dalam rangka membiayai berbagai kebutuhan di daerah tersebut. Selain itu juga dapat mengurangi ketimpangan sumber pendanaan antara pemerintah pusat dan pemerintah pusat dan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, semuanya telah diatur dalam UU No. 33 tahun 2004. Tidak hanya itu, Dana Alokasi Umum juga memiliki tujuan utama untuk mengurangi kesenjangan fiskal di setiap daerah.

Dana Alokasi Khusus atau dapat disingkat DAK, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Anggaran ini digunakan untuk pengadaan infrastruktur kesehatan, yang meliputi :

  • Pengembangan Puskesmas
  • Pembangunan Puskesmas Keperawatan
  • Pembangunan Pos Kesehatan
  • Pengadaan Puskesmas Keliling Perairan
  • Pengadaan kendaraan roda dua untuk bidan desa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun