2. Wartawan membebaskan diri dari kewajiban gerbang untuk kepentingan lain.
3. Pers menempatkan opini di tempat tertentu, yaitu, halaman opini.
4. Pembentukan ombudsman di media untuk menjadi pendukung pembaca.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!