atas dasar hadits diatas maka Pemimpin sebagai pelayan dan rakyat sebagai tuan. Meski tidak secara terang-terangan hadis di atas menyebutkan rakyat sebagai tuan dan pemimpin sebagai pelayan, namun setidaknya hadis ini hendak menegaskan bahwa islam memandang seorang pemimpin tidak lebih tinggi statusnya dari rakyat, karena hakekat pemimpin ialah melayani kepentingan rakyat. Â Dalam konteks bea cukai rokok ini maka hakikatnya pemimpin harus lebih mementingkan kepentingan rakyatnya yang dimana dalam konteks negara indonesia lebih banyak dengan status sosial yang rendah dan pengkonsumsi rokok. Jika, harga rokok dinaikkan otomatis secara tidak langsung pemerintah telah merampas hak rakyat.
Dalam konteks etika mencari harta dalam Islam maka bila berkaca dalam hadits di atas maka perilaku atau kebijakan pemerintah untuk menaikkan harga rokok merupakan suatu tindakan yang salah dan mendzolimi rakyatnya. Jadi, kebijakan pemerintah termasuk perbuatan yang salahÂ
Apabila kita kontekskan kepada sistem mekanisme pasar, harga cukai rokok semakin tinggi maka pasar rokok akan bermasalah dan harga rokokpun akan semakin tinggi
Dalam sebuah hadits dari Ibnu Umar, Nabi SAW bersabda:
Seseorang tidak boleh membeli atas pembelian saudaranya dan tidak boleh melamar atas lamaran saudaranya kecuali mendapat izin darinya (HR MUSLIM).
dari hadits di atas dapat di simpulkan bahwasannya kita dilarang merebut pembelian dan lamaran saudara sendiri dengan alasan apapun kecuali ada persetujuan darinya.
Dan apabila kita kembalikan kepada cukai rokok, maka kenaikan cukai rokok akan mengganggu konsumen penikmat rokok dan bahkan akan mengurangi konsumsi rokok
Namun, dibalik pendapat mereka yang pro maupun kontra semuanya hanyalah kajian yang menilai batas kerugian dan keuntungan dari kebijakan tersebut dan semuanya akan dikembalikan kepada pemerintah pusat untuk lebih mengkaji lagi kebijakan tersebut sebelum di laksanakan agar tidak terlalu banyak kerugian yang akan dirasakan oleh negara tercinta ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H