Dibalik isu pro kontra kenaikan harga bea cukai rokok di indonesia banyak pendapat yang bergulir di setiap lapisan masyarakat terutama masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah yang lebih banyak menolak dengan kebijakan pemerintah tentang menaikkan harga bea cukai rokok hingga 50.000 per bungkus yang dianggap memberatkan kaum ekonomi rendah, tidak luput pula kebijakan tersebut ikut menjadi perbincangan di ranah akademisi kampus hijau, diantara mereka ada yang berpendapat pro/mendukung dengan kebijakan pemerintah untuk menaikkan harga bea cukai rokok dengan alasan: Â Â Â Â Â
1. pertama bahwasannya bila harga rokok dinaikkan hingga lebih dari 50.000 maka otomatis para pengguna aktif rokok/ perokok aktif berhenti mengkonsumsi rokok dengan kata lain kebijakan ini bisa menekan angka perokok aktif di indonesia yang dimana didominasi oleh perokok anak dan pada tahun 2013, tingkat konsumsi rokok pada anak-anak usia 10-14 tahun sangat tinggi, mencapai 8 batang per hari atau 240 batang sebulan. Berdasarkan data diatas dapat disimpulkan bahwa di Indonesia perokok aktif anak-anak sangatlah banyak dan memprihatinkan   Â
 2. kedua, dampak pada lingkungan dan kemiskinan. pemerhati konsumen mendukung harga rokok dinaikkan karena akan berefek positif untuk menurunkan konsumsi rokok di rumah tangga miskin. Dengan alasan Dana untuk membeli rokok bisa digunakan untuk membeli bahan pangan. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan pemicu kemiskinan di rumah tangga miskin adalah beras dan rokok. Para tukang becak, supir, yang menikmati rokok sekaligus menjadi para pembayar cukai rokok. Rokok dapat mengakibatkan tersumbatnya kebutuhan primer seperti kebutuhan makan minum dan pendidikan. Tidak heran, dampak sosialnya sangat besar. Rokok membuka kemungkinan yang miskin semakin miskin.    Â
3.ketiga, kenaikan harga rokok berdampak pada penerimaan negara. Kenaikan harga rokok juga berdampak bagi penerimaan negara, yaitu meningkatkan pendapatan cukai. Sebagai komoditas, rokok dikenakan cukai, karena rokok memiliki dampak negatif bagi konsumennya, bahkan kepada para perokok pasif dan lingkungan. Â Â Â Â Berdasarkan pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa bahaya penggunaan rokok ini sangatlah banyaknamun disuatu sisi yaitu di bidang ekonomi kebijakan tersebut menguntungkan perkonomian negara dikarenakan pembayaran bea cukai rokok yang semakin tinggi membuat pendapatan cukai Indonesia semakin tinggi. Â Â
Namun, dibalik itu semua ada pula yang kontra/menolak dengan kebijakan pemerintah yang ingin menaikkan harga rokok dengan alasan: Â Â Â Â
1. Mereka berpendapat bahwasannya sumber pendapatan perekonomian indonesia lebih banyak dari sektor industri rokok yang mencapai 52% dari APBD negara. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa negara akan mengalami kerugian yang cukup signifikan bila kebijakan ini terealisasi. Â Â Â Â
2. kedua, kebijakan tersebut akan mengakibatkan angka pengangguran semakin banyak dikarenakan bila harga rokok naik maka tingkat permintaan rakyat akan rokok semakin turun, dengan demikian maka mau tidak mau perusahaan rokok akan melakukan PHK besar-besaran untuk menekan kerugian yang berlebih. Â Â Â
3. ketiga, membuat petani tembakau lokal indonesia akan mengalami kerugian yang cukup signifikan dan akan membunuh sektor penghasilan para petani tembakau. Â Â Â
Dengan alasan-alasan diatas mereka berpendapat bahwa bila kebijakan ini diberlakukan akan banyak sektor yang dirugikan dari petani, perusahaan, hingga negara.Maka mereka terus bersikukuh menolak kebijakan tersebut berdasarkan fakta kerugian yang akan diterima seluruh sektor perekonomian di Indonesia. Â Â Â
Tidak luput pula kami Komunitas Regenerasi Pemikir Ekonomi (KOREK) memberikan pendapat tentang kebijakan pemerintah ini. Mereka berpendapat dalam kebijakan ini memiliki nilai positif dan negatif. Menurut mereka kebijakan ini memiliki sisi positif diantaranya dapat menekan angka perokok aktif, menambah devisa negara dan mengurangi angka kemiskinan di Indonesia. Namun, sisi negatif dari kebijakan ini diantaranya PHK besar-besaran yang dilakukan perusahaan rokok karena pengkonsumsi rokok semakin menurun, bertambahnya angka pengangguran.
Dalam suatu hadits disebutkan :  Abu maryam al’ azdy r.a berkata kepada muawiyah: saya telah mendengar rasulullah saw bersabda: siapa yang diserahi oleh allah mengatur kepentingan kaum muslimin, yang kemdian ia sembunyi dari hajat kepentingan mereka, maka allah akan menolak hajat kepentingan dan kebutuhannya pada hari qiyamat. Maka kemudian muawiyah mengangkat seorang untuk melayani segala hajat kebutuhan orang-orang (rakyat). (abu dawud, attirmidzy)
atas dasar hadits diatas maka Pemimpin sebagai pelayan dan rakyat sebagai tuan. Meski tidak secara terang-terangan hadis di atas menyebutkan rakyat sebagai tuan dan pemimpin sebagai pelayan, namun setidaknya hadis ini hendak menegaskan bahwa islam memandang seorang pemimpin tidak lebih tinggi statusnya dari rakyat, karena hakekat pemimpin ialah melayani kepentingan rakyat. Â Dalam konteks bea cukai rokok ini maka hakikatnya pemimpin harus lebih mementingkan kepentingan rakyatnya yang dimana dalam konteks negara indonesia lebih banyak dengan status sosial yang rendah dan pengkonsumsi rokok. Jika, harga rokok dinaikkan otomatis secara tidak langsung pemerintah telah merampas hak rakyat.
Dalam konteks etika mencari harta dalam Islam maka bila berkaca dalam hadits di atas maka perilaku atau kebijakan pemerintah untuk menaikkan harga rokok merupakan suatu tindakan yang salah dan mendzolimi rakyatnya. Jadi, kebijakan pemerintah termasuk perbuatan yang salahÂ
Apabila kita kontekskan kepada sistem mekanisme pasar, harga cukai rokok semakin tinggi maka pasar rokok akan bermasalah dan harga rokokpun akan semakin tinggi
Dalam sebuah hadits dari Ibnu Umar, Nabi SAW bersabda:
Seseorang tidak boleh membeli atas pembelian saudaranya dan tidak boleh melamar atas lamaran saudaranya kecuali mendapat izin darinya (HR MUSLIM).
dari hadits di atas dapat di simpulkan bahwasannya kita dilarang merebut pembelian dan lamaran saudara sendiri dengan alasan apapun kecuali ada persetujuan darinya.
Dan apabila kita kembalikan kepada cukai rokok, maka kenaikan cukai rokok akan mengganggu konsumen penikmat rokok dan bahkan akan mengurangi konsumsi rokok
Namun, dibalik pendapat mereka yang pro maupun kontra semuanya hanyalah kajian yang menilai batas kerugian dan keuntungan dari kebijakan tersebut dan semuanya akan dikembalikan kepada pemerintah pusat untuk lebih mengkaji lagi kebijakan tersebut sebelum di laksanakan agar tidak terlalu banyak kerugian yang akan dirasakan oleh negara tercinta ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H