Mohon tunggu...
Findra Maulanal H.
Findra Maulanal H. Mohon Tunggu... -

BERBUAT, karena dengan begitu kita membuat mungkin apa yang tidak mungkin

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Teka teki Perdebatan Harga Rokok

9 September 2016   17:23 Diperbarui: 22 Desember 2016   09:02 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Komunitas Regenerasi Pemikir Ekonomi | Dokpri

atas dasar hadits diatas maka Pemimpin sebagai pelayan dan rakyat sebagai tuan. Meski tidak secara terang-terangan hadis di atas menyebutkan rakyat sebagai tuan dan pemimpin sebagai pelayan, namun setidaknya hadis ini hendak menegaskan bahwa islam memandang seorang pemimpin tidak lebih tinggi statusnya dari rakyat, karena hakekat pemimpin ialah melayani kepentingan rakyat.  Dalam konteks bea cukai rokok ini maka hakikatnya pemimpin harus lebih mementingkan kepentingan rakyatnya yang dimana dalam konteks negara indonesia lebih banyak dengan status sosial yang rendah dan pengkonsumsi rokok. Jika, harga rokok dinaikkan otomatis secara tidak langsung pemerintah telah merampas hak rakyat.

Dalam konteks etika mencari harta dalam Islam maka bila berkaca dalam hadits di atas maka perilaku atau kebijakan pemerintah untuk menaikkan harga rokok merupakan suatu tindakan yang salah dan mendzolimi rakyatnya. Jadi, kebijakan pemerintah termasuk perbuatan yang salah 

Apabila kita kontekskan kepada sistem mekanisme pasar, harga cukai rokok semakin tinggi maka pasar rokok akan bermasalah dan harga rokokpun akan semakin tinggi

Dalam sebuah hadits dari Ibnu Umar, Nabi SAW bersabda:

Seseorang tidak boleh membeli atas pembelian saudaranya dan tidak boleh melamar atas lamaran saudaranya kecuali mendapat izin darinya (HR MUSLIM).

dari hadits di atas dapat di simpulkan bahwasannya kita dilarang merebut pembelian dan lamaran saudara sendiri dengan alasan apapun kecuali ada persetujuan darinya.

Dan apabila kita kembalikan kepada cukai rokok, maka kenaikan cukai rokok akan mengganggu konsumen penikmat rokok dan bahkan akan mengurangi konsumsi rokok

Namun, dibalik pendapat mereka yang pro maupun kontra semuanya hanyalah kajian yang menilai batas kerugian dan keuntungan dari kebijakan tersebut dan semuanya akan dikembalikan kepada pemerintah pusat untuk lebih mengkaji lagi kebijakan tersebut sebelum di laksanakan agar tidak terlalu banyak kerugian yang akan dirasakan oleh negara tercinta ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun