warga negara wajib membayar pajak kepada pemerintah sesuai dengan pasal 1 ayat 2 Undang -- undang RI No. 16 Tahun 2009, tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Membayar pajak dilakukan agar kita mendapatkan feedback yang memuaskan juga dari pemerintahan. Jika kita tidak membayar pajak secar teratur, maka bagaimana negara dapat memberikan kita fasilitas yang memadai?
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!