warga negara wajib membayar pajak kepada pemerintah sesuai dengan pasal 1 ayat 2 Undang -- undang RI No. 16 Tahun 2009, tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Membayar pajak dilakukan agar kita mendapatkan feedback yang memuaskan juga dari pemerintahan. Jika kita tidak membayar pajak secar teratur, maka bagaimana negara dapat memberikan kita fasilitas yang memadai?
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI