Mohon tunggu...
Arfina hanifaturasyda
Arfina hanifaturasyda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi di salah satu Universitas di Kota Malang

just like an ordinary girl, i love to watch a movie especially action, adventure, and mystery .

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rights and Obligations of Citizens

22 Desember 2022   15:55 Diperbarui: 22 Desember 2022   16:07 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masa sekarang ini kita tidak bisa memisahkan antara hak dan kewajiban. Disatu sisi kita harus menuntut hak kita begitu juga kita harus melakukan kewajiban yang didebankan negara untuk kita lakukan. Jadi kita harus memposisikan hak dan kewajiban kita itu dalam posisi yang seimbang.

Bicara mengenai hak dan kewajiban, ketika kita hanya menuntut hak tanpa melaksankan kewajiban maka sebetulnya paradikme kita itu adalak paradikme individualis. Dalam benak kita itu hanya tentang apa yang bisa kita dapatkan dan apa yang seharusnya kita dapatkan, apa yang boleh kita lakukan tanpa perlu memperhatikan apa yang perlu kita perhatikan. Contohnya ketika kita menyalakan musik secara keras, kita berhak menyalakan musik sekeras mungkin tapi kita seakan lupa dengan tetangga kita, bagaimana jika mereka merasa terganggu dengan hal itu.

Sebaliknya ketika kita hanya menjalankan kewajiban kita saja tanpa mendapatkan hak -- hak kita maka itu bagian dari bentuk totaliterisme atau bahasa simpelnya otoriter. Kalau paradikma kita sebagai individu hanya menuntut orang lain untuk menjalankan kewajibannya tanpa memberikan mereka hak mereka maka kita bisa disebut otoriter atau kejam.

Hak dan kewajiban warga negara indonesia bisa kita lihat dalam Undang -- Undang Dasar 1945 pasal 27 sampai dengan pasal 34. Selain itu kita bisa melihatnya dalam pembukaan UUD 1945, yaitu hak untuk merdeka dan terbebas dari penjajahan.

Pada pasal 27 ayat 3, warga negara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Apa sih yang dimaksud bela negara?

Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai atas kecintaan terhadap tanah air yang berdasarkan pancasila dan undang -- undang dasar. Bela negara yang dimaksud bukanlah wajib militer seperti yang ditterapkan di negara korea. Walaupun secara substansial itu sama saja yaitu ingin melindungi eksistensi negara. Tapi kita tidak bisa menyamakan keduanya.

Bela negara itu amanah dari konstitusi bahwa setiap warga negara itu wajib ikut serta dalam pembelaan negara. Selain itu menjadi hak kita secara bersamaan itu menjadi kewajiban kita.

Apa itu tujuan bela negara?

Tujuan bela negara yaitu mewujudkan warga negara yang memiliki tekad, sikap yang teratur guna meniadakan ancaman baik dari luar ataupun dalam negeri.

Nilai -- nilai bela negara :

  • kecintaan kepada tanah air
  • kesadaran berbangsan dan bernegara
  • keyakinan akan kesaktian pancasila sebagai ideologi bangsa
  • kerelaan berkorban untuk negara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun