Mohon tunggu...
Fina Najla Nadya
Fina Najla Nadya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mathematics Student at IPB University

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Alkohol dalam Makanan: Halal atau Haram?

20 Maret 2024   01:33 Diperbarui: 20 Maret 2024   03:13 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Peyeum. (IG: @imahpeyeum)

Para ulama muslim tidak menyarankan untuk menyatakan peuyeum sebagai makanan yang haram karena kadar alkohol di dalamnya lebih tinggi dari bir, namun secara hukum masih dianggap halal.

Jadi, hal ini menunjukkan bahwa penggunaan alkohol dalam makanan tidak semua dikategorikan sebagai haram. Namun, penggunaan alkohol dalam makanan harus disesuaikan dengan fatwa dan aturan yang berlaku. Umat muslim perlu berhati-hati dalam membeli produk makanan atau minuman tertentu, karena kandungan khamr dan alkohol dalam makanan dapat berbahaya bagi kesehatan dan hukumnya harus disesuaikan dengan peraturan Islam.

Umat muslim juga perlu mengetahui bahwa alkohol tidak hanya ditemukan dalam minuman, tetapi juga dalam berbagai produk kosmetik, obat-obatan, dan bahan baku makanan. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan alkohol dalam produk-produk tersebut harus disesuaikan dengan fatwa dan aturan yang berlaku.

source:

halalmui.org

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun