Para ulama muslim tidak menyarankan untuk menyatakan peuyeum sebagai makanan yang haram karena kadar alkohol di dalamnya lebih tinggi dari bir, namun secara hukum masih dianggap halal.
Jadi, hal ini menunjukkan bahwa penggunaan alkohol dalam makanan tidak semua dikategorikan sebagai haram. Namun, penggunaan alkohol dalam makanan harus disesuaikan dengan fatwa dan aturan yang berlaku. Umat muslim perlu berhati-hati dalam membeli produk makanan atau minuman tertentu, karena kandungan khamr dan alkohol dalam makanan dapat berbahaya bagi kesehatan dan hukumnya harus disesuaikan dengan peraturan Islam.
Umat muslim juga perlu mengetahui bahwa alkohol tidak hanya ditemukan dalam minuman, tetapi juga dalam berbagai produk kosmetik, obat-obatan, dan bahan baku makanan. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan alkohol dalam produk-produk tersebut harus disesuaikan dengan fatwa dan aturan yang berlaku.
source:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H