Mohon tunggu...
Fina Julita
Fina Julita Mohon Tunggu... Penulis - SEMANGAT

AWALI SEGALANYA DNEGAN BISMILLAH DAN AKHIRI DENGAN ALHAMDULILLAH

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Legal Opinion: Pelaksanaan Tugas Lembaga Pemerintah Kabupaten Jember sebagai Pelaksanaan Tugas Jabatan Direksi Perusahaan Air MInum

15 Desember 2021   17:21 Diperbarui: 15 Desember 2021   20:14 666
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Ada dua bentuk untuk PDAM, yang pertama, PDAM dapat memilih untuk perseroda yang fokus pada pengembangan usaha atau yang kedua, PERUMDA yang terfokus pada pelayanan sosial. PDAM TIRTA ini berbentuk PERUMDA, maka direksi akan diangkat oleh Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Pada Perumda (KPM) melalui keputusan kepala daerah tersebut. Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 jo. Pasal 49 huruf a dan Pasal 1 angka 4 Permendagri 37/2018. Jadi, Dikatakan sah, apabila pengangkatan DIRUT dilakukan oleh Buapati.

  • Mengenai Rangkap Jabatan

Menurut Pasal 6 ayat (1), PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM. Direksi dilarang memangku jabatan rangkap, yakni:

  • Jabatan struktural atau fungsional pada instansi/lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah.
  • Anggota Direksi pada BUMD lainnya, BUMN, dan badan usaha swasta.
  • Jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan pada PDAM dan
  • Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundanng-undangan.

Apabila terjadi kerugian atau kepailitan akibat benturan kepentingan dalam pengurusan PT, Direksi yang merangkap Dewan Komisaris tidak bisa mengelak dari tanggung jawab penuh secara pribadi. Menurut Yahya Harahap, setiap tindakan yang mengandung benturan kepentingan dikategorikan sebagai tindakan iktikad buruk (bad faith).

Hal ini, menurut Yahya, karena tindakan yang demikian (yang berbenturan kepentingan) melanggar kewajiban kepercayaan dan kewajiban menaati peraturan perundang-undangan. Jadi dalam satu Perusahaan, dilarang atau tidak diperbolehkan adanya rangkap jabatan sebagai direksi dan PLT. Karena Dapat menimbulkan benturan kepentingan. Kerugian Perusahaan yang disebabkan adanya benturan kepentingan mengakibatkan Direksi yang merangkap sebagai PLT atau sebaliknya harus bertanggung jawab secara penuh hingga harta pribadi.

F. KESIMPULAN

Berdasarkan uraian diatas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Dilantiknya Direktur kembali dengan alasan, laporan akhir masa jabatan yang disusun direksi pada 8 September 2020 dan rapat evaluasi Dewan Pengawas Perumdam di Pendopo pada 30 Desember 2020, bahwa kinerja Perumdam terus meningkat dari tahun ke tahun.

2. Masa jabatan Direksi Perumdam telah habis sejak awal Februari 2021. Dan bupati berhak untuk melantiknya kembali, berdasarkan pertimbangan prestasi. Berdasarkan hasil evaluasi atas laporan yang disampaikan direksi Perumdam, kinerja perusahaan ini terus meningkat setiap tahun. Sehingga berdasarkan PP no 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Pak Ady bisa diangkat lagi untuk periode kedua.

3. Open bidding atau lelang jabatan seharusnya dilakukan pada Januari lalu untuk memilih Dirut Perumdam yang baru. Namun karena kondisi yang tidak memungkinkan, Dewan Pengawas Perumdam sebagai perwakilan Pemkab, mengusulkan agar Ady Setiawan langsung ditunjuk kembali sebagai Dirut Perumdam untuk masa jabatan yang kedua.

G. SARAN 

Sebaiknya dalam masa pelantikan Direktur menunggu dilantiknya Bupati yang baru karena karena pelantikan dilakukan hanya selang beberapa hari jelang dilantiknya bupati Jember yang baru. Masa jabatan Bupati Faida tinggal beberapa hari lagi. Secara etika, dia tidak seharusnya mengambil kebijakan strategis termasuk melantik direksi BUMD.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun