Mohon tunggu...
Fina Julita
Fina Julita Mohon Tunggu... Penulis - SEMANGAT

AWALI SEGALANYA DNEGAN BISMILLAH DAN AKHIRI DENGAN ALHAMDULILLAH

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Legal Opinion: Pelaksanaan Tugas Lembaga Pemerintah Kabupaten Jember sebagai Pelaksanaan Tugas Jabatan Direksi Perusahaan Air MInum

15 Desember 2021   17:21 Diperbarui: 15 Desember 2021   20:14 666
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jember yang kemudian menjadi Perusahaan Umum Daerah Air minum Tirta Pedalungan Jember (Selanjutnya dalam pendapat hukum ini cukup disebut PERUMDAM) merupakan Perusahaan Umum milik Pemerintah Kabupaten Jember yag mmepunyai maksud turut melaksanakan dan menunjung kebijakan dan program Pemerintahan Daerah dibidang sosial, ekonomi dan pembangunan, terutama dibidang dan/atau jasa kepada masyarakat, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya PERUMDAM untuk menghasilkan barang jasa berdasarkan Tata Kelola Perusahaan yang baik berorientasi provit.

PERUMDAM dibentuk seiring dengan perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap air bersih dengan pertimbangan bahwa sumber air yang ada kuranng memadai khususnya dari segi kwantitas dan kwantitasnya sehingga perlu ada penyediaan air bersih yang memenuhi standart kesehatan bagi masyarakat secara continue dan berkesinambungan, dan PERUMDAM pemanfaatannya salah satu tujuannya lebih bagus yakni ikut serta membangun dan menciptakan stabilitas ekonomi nasional. Dalam rangka meningkatan kesejahteraan rakyat dan memenuhi kebutuhan ketenagaan untuk menambah penghasilan daera, membangun daerah dalam meningkatkan etos kerja dengan dasar terciptanya moral kerja dalam perusahaan menuju masyarakat yang makmur.

B. KASUS POSISI 

  • Bahwa pada tanggal 1 Februari 2017 Pemerintah Kabupaten Jember pada saat Bupati Jember dijabat oleh Bupati terpilih periode 2015-2020 dr. Faida, MMR, telah mengangkat Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jember bernama Ir. Ady Setiawan, SH. MH., dengan masa jabatan 4 (empat) tahun sejak tanggal ditetapkan, satu dan lain hal sebagaimana terurai dalam Surat Keputusan Bupati Jember Nomer: 188.45/93/1.12/2017, tanggal 1 Februari 2017, tentang Pengangkatan dalam jabatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jember.
  • Bahwa dalam rangka pelaksanaan pengawasaan dan memberikan nasehat kepada Direksi ketika menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan daerah pada Perusahaan Air Minum Daerah Kabupaten Jember tersebut, maka Bupati Jember dr. Faida, MMR menerbitkan Surat Keputusan Bupati untukmengangkat Dewan Pengawas terdiri dari:
  • DR. H. Edy Budi Susilo, M. Si sebagai Ketua
  • Yesiana Arifa, S.T., Eng, sebagai Seketaris
  • Drs. H. Moh. Hasan, M. Si sebagai anggota

Satu dan lain hal sebagaimana terurai dalam Surat Keputusan Bupati Jember Nomer: 188.45/419/1.12/2020, tanggal 17 Juli 2020, Tentang Susunan Keanggotaan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jember.

  • Bahwa oleh karena jabatan Ir. Ady Setiawan, SH.MH. sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jember telah berakhir, selanjutnya Bupati Jember dr. Faida, MMR mengangkat kembali Ir. Ady Setiawan, SH.MH. sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jember dengan masa jabatan tahun 2021-2026, satu dan lain hal sebagaimana terurai dalam Surat Keputusan Bupati Jember Nomor: 188.45/11/1.12/2021, tanggal 1 Februari 2021, Tentang Pemberhentian dengan Hormat Diretktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jember Masa Jabatan Tahun 2017-2021 serta Pengangkatan Kembali Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan Jember Masa Jabatan Tahun 2021-2026.
  • Bahwa pada tanggal 24 Mei 2021 saat Bupati Jember dijabat oleh Bupati terpilih Hendy S., Direktur PERUMDAM Ir. Ady Setiawan, SH.MH. mengajukan surat permohon pengunduran diri sebagai Direktur ditujukan kepada Bupati Jember dan surat mana disampaikan melalui Dewan Pengawas PERUMDAM, satu dan lain hal sebagaimana terurai dalam Surat Ir. Ady Setiawan, SH.MH. tanggal 24 Mei 2021 Perihal Pengunduran diri dari jabatan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan Jember atas permintaan sendiri.
  • Bahwa dengan adanya surat permohon pengunduran atas permintaan sendiri tersebut, dikabulkan oleh Bupati Jember yang dijabat oleh Hendy S dengan langkah memberhentikan dengan hormat Ir. Ady Setiawan, SH.MH. sebagai Direktur Utama dengan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Jember Nomor: 188.45/210/1.12/2021, tanggal 8 Juni 2021 Tentang Pemberhentian Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan Jember.
  • Bahwa agar tidak terjadi rechts vacuum berupa kekosongan jabatan Direktur Utama PERUMDAM dan agar tugas pekerjaan Direksi sehari-hari tetap berjalan sebagaimana mestinya, maka pada tanggal 9 Juni 2021, Bupati Jember Hendy S yang juga selaku KPM dalam Perumdan tersebut mengangkat Dedi M. Nurahmadi, SP.M.Si., Jabatan sebagai Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Jember diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 500/406/35.09.1.21/2021, tanggal 9 Juni 2021.
  • Bahwa atas perintah tugas dari Bupati Jember Dedi M. Nurahmadi, SP.M.Si. selaku Plt. Direktur Utama PERUMDAM diperintahkan secara lisan untuk menyampaikan dan menyerahkan asli Surat Keputusan Bupati Jember Nomor: 188.45/210/1.12/2021, tanggal 8 Juni 2021 kepada Ir. Ady Setiawan, SH.MH., akan tgetaspi pada saat itu Ir. Ady Setiawan, SH.MH. tidak bersedia menerimanya dan tidak mau menandatangani Berita Acara serah terima surat keputusan tersebut dengan alasan karena Surat Pengunduran dirinya sebagai ditrektur PERUMDAM yang ditujukan kepada Bupati Jember diserahkan melalui Dewas sehingga oleh karenanya permintaan dari Ir. Ady Setiawan, SH.MH. yang menyerahkan Surat Keputusan tersebut harus Dewas bukan Dedi M. Nurahmadi, SP.M.Si. dan ketika surat tersebut diserahkan kepada Dewas, ternyata Dewas tidak bersedia menerimanya.

C. ISU HUKUM 

  • Apakah sah menurut hukum dijabat Jabatan Direktur Utama pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan Jember oleh bukan ASN yang diangkat dan diberhentikan berdasarkan Keputusan Bupati?
  • Apakah sah menurut hukum Pelaksana tugas pada lembaga Pemerintahan Kabupaten Jember merangkap sebagai Pelaksana tugas Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan Jember?

D. BAHAN HUKUM

1. Peraturan Perundang-Undangan.

  • Undang-Undang RI Nomer 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indoesia Tahun 2014 Nomer 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomer 5587) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dnegan Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomer 58, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomer 5679).
  • Undang-Undang Ri No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 Tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6137;12.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Organ Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Pada Badan Usaha Milik Daerah.
  • Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan Jember.

2. Alat Bukti Surat

  • Surat Keputusan Bupati Jember Nomor: 188.45/93/1.12/2017, tanggal 1 Februari 2017, tentang Pengangkatan dalam Jabatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jember.
  • Surat Keputusan Bupati Jember Nomor: 188.45/419/1.12/2020, tanggal 17 Juli 2020, Tentang Susunan Keanggotaan Dewan Pengawas Perusahaan Daearh Airu Minum Kabupaten Jember.
  • Surat Keputusan Bupati Jember Nomor: 188.45/11/1.12/2021, tanggal 1 Februari 2021, Tentang Pemberhentian dengan Hormat Diretktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jember Masa Jabatan Tahun 2017- 221 serta Pengangkatan Kembali Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan Jember Masa Jabatan Tahun 2021-2026.
  • Surat dari Ir. Ady Setiawan, SH.MH. tanggal 24 Mei 2021 Perihal Pengunduran diri dari jabatan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan Jember atas permintaan sendiri.
  • Surat Keputusan Bupati Jember Nomor: 188.45/210/1.12/2021, tanggal 8 Juni 2021 Tentang Pemberhentian Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan Jember.
  • Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 500/406/35.09.1.21/2021, tanggal 9 Juni 2021.

E.  ANALISIS HUKUM 

  • Pengangkatan direksi 2 Periode

Anggota direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan sebagaimana diatur Pasal 51 ayat (1) Permendagri 37/2018 jo. Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (“PP 54/2017”), kecuali: ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan dalam hal anggota direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga. Periodesasi masa jabatan merupakan batasan untuk dapat diangkat kembali dalam masa jabatan sebagai anggota direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan, ketentuan masa jabatan direksi yang berlaku sebelum dikeluarkannya Permendagri 37/2018 adalah 4 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan apabila terbukti mampu meningkatkan kinerja PDAM dan pelayanan kebutuhan air minum kepada masyarakat setiap tahun Landasan Hukum Pengangkatan Direksi menurut Pasal 4 ayat (3) PP 54/2017, tentang perusahaan milik daerah. Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (Permendagri 2/2007), PDAM adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang pelayanan air minum. Organ PDAM terdiri dari:

  • Kepala daerah selaku pemilik modal.
  • Dewan Pengawas dan
  • Direksi.

Jadi, jabatan direktur PDAM adalah selama 5 Tahun dan dapat diangkat kebali untuk 1 kali masa jabatan dan memungkinkan diagkat kembali untuk masa jabatan ketiga jika memiliki keahlian khusus dan prestasi yang sangat baik.

  • Mengenai Pengangkatan Oleh Bupati

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun