Banyak faktor yang menyebabkan kelalaian seperti tenaga kesehatan yang kelelahan, mengerjakan pekerjaan tambahan yang seharusnya bukan tanggung jawab mereka, jumlah pasien yang tidak sebanding dengan jumlah tenaga yang ada, kurangnya pengetahuan petugas kesehatan tentang prosedur identifikasi pasien serta miss communication antara pasien dan petugas saat melakukan identifikasi.
Apakah tenaga kesehatan yang merawat bayi yang diduga tertukar di rumah sakit tersebut bisa dikatakan lalai karena tidak mengindahkan standar operasional prosedur pemasangan gelang identitas?Â
Entahlah, belum ada kejelasan apapun dari pihak rumah sakit mengenai hal ini karena penyebabnya pun sampai saat ini masih ditelusuri dan dilakukan pemeriksaan mendalam kepada perawat dan bidan yang melakukan asuhan kepada bayi yang tertukar kala itu.
Kasus tertukarnya bayi seolah menjadi tamparan keras bukan hanya bagi pihak rumah sakit yang bersangkutan, akan tetapi juga bagi seluruh rumah sakit di Indonesia.Â
Betapa besar kerugian yang ditimbulkan karena salah dalam melakukan identifikasi. Kesalahan ini juga tidak hanya berdampak pada pasien dan keluarga tetapi juga nama baik rumah sakit dan tentu saja tenaga kesehatan itu sendiri.
Sasaran keselamatan pasien adalah acuan bagi fasilitas pelayanan kesehatan Indonesia untuk melaksanakan kegiatannya. Ketepatan identifikasi pasien termasuk dalam salah satu dari enam indikator sasaran keselamatan pasien yang disebutkan dalam Permenkes 11 Tahun 2017.Â
Gelang identitas yang merupakan bagian dari ketepatan identifikasi pasien menjadi prosedur baku dalam penatalaksanaan pelayanan di rumah sakit.Â
Gelang identitas pasien berisi informasi penting yang mencakup identitas pasien agar petugas kesehatan mampu memberikan pelayanan kepada pasien dengan benar.
Menyikapi kasus bayi yang diduga tertukar saya berharap pihak kepolisian dan rumah sakit bisa memfasilitasi dua keluarga bayi tersebut untuk melakukan mediasi sehingga menemukan titik terang untuk kebaikan buah hati mereka bersama.Â
Kepada tenaga kesehatan yang menyebabkan terjadinya insiden harus segera dikaji penyebabnya dan di proses sesuai dengan undang -- undang yang berlaku.
Begitupula kepada Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit (TKPRS) sebagai pihak yang berwenang dalam meningkatkan mutu rumah sakit dan keselamatan pasien agar selalu melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program keselamatan pasien di pelayanan kesehatan.Â