Dalam kasus ini, kelompok anti-aborsi turut eksis dengan tindakan pelaporan terhadap iklan layanan aborsi di situs web.
Menyangkut pengaruh keputusan Polandia tentang aborsi, Payal Syah selaku pengacara hak asasi manusia menyampaikan bahwa ada kemungkinan untuk menuju liberalisasi hukum aborsi.
Hal itu dapat dilihat dengan penghapusan sanksi sebagai dekriminalisasi aborsi di negara Irlandia Baru, Selandia Baru, dan sebagian besar negara bagian Australia.
Risiko lainya ada pada tindakan liberalisasi undang-undang untuk mengizinkan aborsi hingga batas kehamilan tertentu, konsumsi pil aborsi yang dapat diminum di rumah selama pandemi, bahkan mempermudah akses aborsi walau ada UU yang membatasi.
Sikap dan Tanggapan Global Tentang Aborsi
Aborsi juga menuai berbagai bentuk sikap dan realisasi pembatasan.
Melalui jajak pendapat Pew Research Center 2018,58% orang Amerika menyatakan aborsi harus menjadi legal lebih besar daripada yang menyatakan itu ilegal.
Hasil lainnya ditemukan pada jajak pendapat Gallup 2018, yaitu 60% orang dewasa di Amerika menganggap bahwa legal bagi perempuan untuk melakukan aborsi di usia kandungan trimester pertama.
Adapun yang kontra sejak awal terhadap pembatasan, The Abortion Dream Team masih berfokus membantu wanita bepergian ke luar negeri, mendapatkan pil aborsi atau menemukan layanan dan informasi, bahkan menggunakan orang-orang dalam komunitas lokal di Polandia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H