Mohon tunggu...
Filipi Evan Fernando
Filipi Evan Fernando Mohon Tunggu... Insinyur - Mahasiswa

Universitas Palangkaraya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Hubungan Kebijakan Moneter dan Pasar Uang

27 November 2022   11:40 Diperbarui: 28 November 2022   15:58 924
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Untuk pasar modal menjual saham, obligasi, dan reksa dana, adapun untuk produk money market itu berupa Surat Berharga Pasar Uang, Sertifikat Bank Indonesia dan sebagainya. Sedangkan untuk peserta money market adalah bank, lembaga pemerintah, perusahaan asuransi, yayasan, dan individu.

Jenis-Jenis Pasar Uang

Siapapun bisa bertransaksi di pasar uang baik secara pribadi maupun lewat bantuan broker (perantara). Tidak menutup kemungkinan bahwa pemodal akan bertemu dengan orang yang membutuhkan dana investasi sehingga roda perekonomian bisa terus berputar.

1. Sertifikat Berharga Pasar Uang (SBPU)

Jenis atau instrumen pertama dari money market adalah SBPU atau Surat Berharga Pasar Uang. SBPU itu nantinya akan ditandatangani oleh seorang nasabah yang dijadikan sebagai penjamin untuk melunasi hutang, dalam prosesnya akan melibatkan Bank Indonesia dan bank komersial.

2. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)

Instrumen berikutnya yang paling populer di pasar uang adalah Sertifikat Bank Indonesia. SBI adalah surat pengakuan hutang yang langsung dikeluarkan oleh Bank Indonesia untuk peminjam dana. Prosesnya bisa berlangsung selama 1 sampai 3 bulan dan ada pengembalian uang bersama bunga.

3. Deposito

Deposito juga merupakan instrumen lain dari money market, deposit ini adalah salah satu jenis produk yang paling mudah dijangkau. Apabila Anda ingin membuat deposito bisa langsung datang ke bank dan akan diurus paling lama 1 tahun.

4. Surat Perbendaharaan Negara (SPN)

SPN juga salah satu produk money market yang di dalamnya berisi tentang pengakuan utang dalam mata uang rupiah atau valuta asing. Surat Perbendaharaan Negara memiliki masa berlaku selama 1 tahun atau 12 bulan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun