Pasar saham atau perusahaan sekuritas dianalogikan pasar Johar Karawang yang diatur oleh Dinas Karawang, terdapat penjual pembeli dan supplier barang. Saham syariah adalah barang yang diperjual belikan di Perusahaan Sekuritas seperti BNI Sekuritas.
“Saya analogi Bursa Efek Indonesia seperti Dinas pasar sebagai fasilitator menyediakan aturan dan sarana penjual, pembeli dan supplier barang. Pedagang disini ada yang jual baju mendapatkan supply barang dari pabrik untuk di pasar johar sedangkan penjual investasi adalah perusahaan sekuritas mendapatkan supply dari emiten. Nah, investor itu adalah pembeli saham yang diibaratkan pembeli di pasar johar” Kata praktisi saham syariah Alif Buna Marco, S.PSI., RSA.
Sosialisasi itu diharapkan dapat memberikan kesadaran bagi masyarakat Desa akan pentingnya investasi saham syariah. Selain itu, sosialisasi perlu dilakukan untuk mengurangi keraguan masyarakat yang selama ini terpengaruh isu investasi ilegal, investasi bertentangan prinsip Islam (syariah) sampai investasi keliru, dan investasi sulit.
"Banyak yang beranggapan bahwa investasi hanya urusan masyarakat kota tapi kini warga Desa juga bisa melakukan investasi melalui ponselnya karena investasi mudah. Kita harus investasi syariah karena investasi syariah pangkal kaya" Tutup Abdurrofi Abdullah Azzam.
Dalam sosialisasi tersebut Mahasiswa KKN UNSIKA membagikan ilmu bermanfaat, membangun relasi, memberikan sertifikat dan meningkatkan taraf hidup di Desa Mulyasari dengan investasi melalui ponselnya. Seminar ini berkolaborasi dengan Kepala Desa setempat H. Margono, Amd beserta jajarannya, Satgas Covid-19, Ketua LPM, Ketua Bumdes, atlet dayung tergabung Persatuan Olahraga Dayung Indonesia (PODSI) Kabupaten Karawang, Ketua PKK dan BNI Sekuritas.(*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H