Mohon tunggu...
Fikri Putra Sudrajat
Fikri Putra Sudrajat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang Mahasiswa Universitas Komputer Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Modus Baru Kejahatan "Phising" Berkedok Formulir E-Tilang Beredar Luas

15 Februari 2024   22:40 Diperbarui: 15 Februari 2024   23:02 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Phising" yang merupakan bentuk kejahatan di media sosial yang umum terjadi. ini terjadi ketika penipu mencoba memperoleh informasi yang bersifat sensitif seperti kata sandi, informasi kartu kredit, atau informasi pribadi lainnya dengan menyamar sebagai entitas terpercaya dalam komunikasi elektronik. 

Penipuan berkedok phising dengan APK yang dikirim melalui whatsapp terus berlanjut. Beberapa waktu lalu modusnya menyamar sebagai pengirim undangan pernikahan dalam bentuk file. Saat ini yang ramai dan memakan  banyak korban modus berpura-pura mengirimkan surat tilang elektronik atau yang biasa disebut E-tilang. 

Viral di media sosial (medsos) beredar sebuah tangkapan layar percakapan dari Whatsapp yang berisi narasi seolah-olah pesan tersebut dikirim oleh pihak kepolisian. "Selamat siang pak/ibu kami dari pihak kepolisian ingin mengonfirmasikan bahwa bapak/ibu telah melakukan pelanggaran. Silahkan dibuka aplikasi untuk melihat surat tilangnya yang sudah kami kirimkan," tulis pesan WA dari orang yang tidak dikenalnya itu. 

Pihak kepolisian Polsek Margahayu Barat Kota Bandung, Agni. M. Rehan ingin memberikan peringatan serius kepada masyarakat terkait dengan penipuan yang dilakukan melalui surat e-tilang. Kami telah menerima laporan dan menemukan adanya kasus di mana penjahat cyber menggunakan modus penipuan ini untuk mencuri informasi pribadi dan keuangan dari masyarakat.  

Penipuan ini biasanya terjadi ketika korban menerima email atau pesan teks yang mengklaim bahwa mereka telah melanggar peraturan lalu lintas dan dikenakan denda melalui surat e-tilang elektronik. Pesan tersebut seringkali menggunakan logo dan format yang terlihat otentik, membuatnya terlihat seperti berasal dari lembaga kepolisian yang sah. 

Namun, penting untuk dicatat bahwa lembaga kepolisian tidak pernah mengirimkan surat e-tilang melalui email atau pesan teks. Surat e-tilang hanya dikirimkan secara resmi oleh petugas lalu lintas atau pihak berwenang yang berwenang. Kami tidak pernah meminta informasi pribadi atau keuangan melalui email atau pesan teks. 

Kami ingin mengingatkan masyarakat bahwa jika mereka menerima email atau pesan teks yang mencurigakan mengenai surat e-tilang, jangan langsung membuka lampiran atau tautan di dalamnya. Jangan pernah memberikan informasi pribadi atau keuangan kepada pihak yang meminta melalui email atau pesan teks. Sebaliknya, laporkan email atau pesan teks tersebut kepada kepolisian atau pihak berwenang setempat agar tindakan preventif dapat diambil.

Kami juga ingin menekankan pentingnya untuk selalu memverifikasi keaslian surat e-tilang sebelum mengambil tindakan apa pun. Pastikan untuk memeriksa alamat pengirim dan verifikasi dengan kantor polisi atau instansi yang bersangkutan secara langsung jika Anda ragu tentang keaslian surat e-tilang yang diterima.

Agni menjelaskan bahwa Polsek Margahayu Barat akan terus bekerja keras untuk melindungi masyarakat dari ancaman penipuan dan kejahatan cyber lainnya. Kami menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam berinteraksi secara online. Dengan bekerja sama, kita dapat menjaga keamanan dan keamanan informasi pribadi kita.

Kemudian motif pelaku sendiri itu seperti apa sih ? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun