Mohon tunggu...
Fikri Mumtaz
Fikri Mumtaz Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

S1 Akuntansi Universitas Mercu Buana Nim : 43222010131 Jum'at, 14.00 - 15.45. B 302 Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB Nama Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB

11 November 2023   22:45 Diperbarui: 11 November 2023   22:45 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengadilan adalah jantung penegakan hukum dan harus tidak memihak, jujur, dan adil. Banyak kasus korupsi yang gagal mencapai keadilan karena buruknya fungsi sistem peradilan. Jika berkinerja buruk karena tidak kompeten, itu masih bisa dimengerti.Artinya, pengetahuan dan keterampilan aparat penegak hukum perlu ditingkatkan. Persoalannya adalah mereka tidak mempunyai kemauan atau kemauan politik yang kuat untuk memberantas korupsi, atau lebih tepatnya, mereka terlibat dalam banyak kasus korupsi yang berbeda.

 

  • Pencegahan Korupsi di Sektor Publik 

Salah satu cara untuk mencegah korupsi adalah dengan mewajibkan pejabat negara mengumumkan dan mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat. Dengan cara ini, setiap orang dapat mengontrol keadilan peningkatan kekayaannya, terutama jika kekayaannya bertambah setelah menyelesaikan suatu tugas. Kesulitan muncul ketika aset yang diperoleh melalui korupsi dialihkan kepada orang lain, misalnya anggota keluarga. Untuk kontrak  kerja atau pembelian barang di pemerintahan pusat, daerah, dan militer, salah satu cara untuk meminimalkan kemungkinan korupsi adalah dengan mengadakan lelang atau penawaran terbuka. Masyarakat mempunyai hak atau akses untuk memantau dan mengendalikan hasil lelang atau penawaran. Oleh karena itu perlu dikembangkan suatu sistem yang memungkinkan masyarakat lebih mudah berpartisipasi dalam mengamati atau memantau permasalahan ini.

Untuk kontrak kerja atau penjualan barang di pemerintahan pusat, daerah, dan militer, salah satu cara untuk meminimalkan risiko korupsi adalah dengan menyelenggarakan lelang atau tender umum. Masyarakat harus mempunyai kewenangan atau akses yang diperlukan untuk dapat memantau dan mengawasi hasil lelang atau tender. Untuk itu perlu dikembangkan suatu sistem yang mampu memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pemantauan atau surveilans. Korupsi juga sering terjadi dalam proses rekrutmen PNS dan tentara baru. Situasi ini sering terjadi dengan korupsi, kolusi dan nepotisme. Sistem rekrutmen pegawai negeri sipil dan anggota TNI yang transparan dan akuntabel juga harus dikembangkan.

 

  • Pencegahan sosial dan pemberdayaan masyarakat 

Salah satu upaya pemberantasan korupsi adalah dengan memberikan hak akses informasi kepada masyarakat. Harus ada sistem dimana masyarakat (termasuk media) mempunyai hak untuk meminta segala informasi mengenai kebijakan pemerintah yang berdampak pada hajat hidup orang banyak. Hal ini dapat meningkatkan kemauan pemerintah untuk mengembangkan dan melaksanakan kebijakan secara transparan. Pemerintah mempunyai kewajiban untuk mensosialisasikan atau menyosialisasikan berbagai kebijakan yang telah dan akan dilaksanakan.

Cara kedua untuk membantu memberdayakan masyarakat dalam mencegah dan memberantas korupsi adalah dengan menyediakan sarana bagi masyarakat untuk melaporkan  korupsi. Mekanisme perlu dikembangkan agar masyarakat dapat dengan mudah dan bertanggung jawab melaporkan kasus-kasus korupsi yang mereka ketahui. Mekanismenya harus disederhanakan atau disederhanakan, misalnya melalui telepon, surat, atau teleks. Dengan berkembangnya teknologi informasi, Internet telah menjadi alat yang sederhana dan murah untuk melaporkan kasus korupsi.

 Cara ketiga, kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Semakin banyak informasi yang diterima masyarakat, semakin jelas pula pemahaman mereka akan bahaya korupsi. Selain berfungsi sebagai alat propaganda tentang bahaya korupsi, pers juga berperan efektif dalam memantau perilaku pejabat negara.

Henry Grunwald, editor Time, mengatakan bahwa "bahkan pemerintahan yang dipilih secara demokratis dan patuh dapat dengan mudah menjadi pemerintahan yang korup jika kekuasaannya tidak dikendalikan oleh kebebasan pers." Pers mempunyai peran khusus dalam pemberantasan korupsi.

Pejabat publik mungkin lebih mudah tergoda untuk menyalahgunakan posisi mereka untuk keuntungan pribadi jika mereka merasa tidak ada bahaya tindakan mereka diekspos dan diekspos oleh pers. Namun media juga memiliki kelemahan. Ini terjadi ketika media dimiliki oleh pemerintah. Secara kolektif, pemerintah memiliki stasiun televisi dan radio terbesar di suatu negara.

Kelemahan dari media adalah kerja jurnalisme yang berbahaya. Penculikan, penangkapan dan pengancaman wartawan atau wartawan merupakan hal yang lumrah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun