Mohon tunggu...
Fikri Mumtaz
Fikri Mumtaz Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

S1 Akuntansi Universitas Mercu Buana Nim : 43222010131 Jum'at, 14.00 - 15.45. B 302 Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB Nama Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB

11 November 2023   22:45 Diperbarui: 11 November 2023   22:45 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Diskursus Gaya Kepemimpinan Catur Murti RM Sosrokartono pada Upaya Pencegahan Korupsi di Indonesia

Hubungan antara kepemimpinan dan korupsi secara umum sulit untuk didamaikan karena  keduanya tidak memiliki permasalahan yang sebanding. Pemahaman bahwa kepemimpinan dapat menimbulkan atau membiarkan terjadinya praktik korupsi. Rasanya tepat jika kedua istilah ini diposisikan sebagai dua persoalan yang dapat saling mendukung bahkan saling melengkapi.

Kepemimpinan yang baik dan sukses tentu saja akan disebutkan sebagai penyebab hasil yang baik dalam hasil yang berbeda-beda tergantung pada tingkat kepemimpinannya. Namun di sisi lain, kepemimpinan yang buruk dan gagal juga akan dipandang sebagai penyebab akibat buruk dalam berbagai bentuk.

Korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan atau praktek penipuan yang tidak diperbolehkan oleh agama atau negara manapun dan diatur secara jelas dalam ketentuan hukum di Indonesia sejak tahun 1971 dalam Undang-Undang Nomor 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Apakah korupsi sudah merajalela dan meluas, bahkan ada yang bilang sudah menjadi budaya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia bersimbiosis simbiosis dengan para pemimpin saat ini

Korupsi

Kata korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio memiliki arti beragam yakni tindakan merusak atau menghancurkan. Corruptio juga diartikan kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah. Kata corruptio masuk dalam bahasa Inggris menjadi kata corruption atau dalam bahasa Belanda menjadi corruptie. Kata corruptie dalam bahasa Belanda masuk ke dalam perbendaharaan Indonesia menjadi korupsi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Definisi lainnya dari korupsi disampaikan World Bank pada tahun 2000, yaitu "korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi". Definisi World Bank ini menjadi standar internasional dalam merumuskan korupsi.

Korupsi masih menjadi masalah yang kompleks di banyak negara, termasuk Indonesia. Indonesia merupakan negara dengan indeks persepsi korupsi yang tinggi. Sejak tahun 2014 hingga saat ini, Komite Pemberantasan Korupsi telah menangani 618 kasus korupsi.Transparency International Indonesia telah merilis Indeks Persepsi Korupsi yang menunjukkan  Indonesia berada di peringkat 96 dari 180 negara pada awal tahun 2022.

Korupsi di Indonesia erat kaitannya dengan aspek korupsi, pengadaan barang dan jasa, serta penyalahgunaan modal biasanya dilakukan oleh pihak swasta dan pegawai pemerintah. Oleh karena itu, upaya pemberantasan korupsi sangatlah penting.Pemberantasan korupsi tidak cukup  hanya dengan satu komitmen. Komitmen ini harus diterjemahkan ke dalam strategi pengurangan korupsi yang komprehensif. Upaya pencegahan korupsi dapat dilakukan dengan cara pencegahan, pendeteksian, dan penangkalan.

 

Selain merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, korupsi juga merusak sistem perekonomian. Akibatnya, apa yang tersisa untuk memperkaya negara kita  masih belum  bisa mencapai kesejahteraan dan kesejahteraan. Semua potensi ini seakan tidak ada artinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun