Mohon tunggu...
fikrijamil
fikrijamil Mohon Tunggu... Administrasi - Wong Dusun Tinggal di Kampung

Menulis Untuk Menjejak Hidup

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Zumi Zola, Koreksi Dua Pihak!

25 Januari 2017   14:42 Diperbarui: 27 Januari 2017   17:59 1303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nggak bisa, Pak. Bapak Kuliah Kedokteran dululah, Pak. Makanya, tidak ada Sarjana Manajemen Ahli Kedokteran. Yang ada adalah Dokter yang ahli manajemen.

Pak Gubernur, bisnis Rumah sakit adalah bisnis kepercayaan (Trusty Business). Bapak tentu tahu bahwa membangun bisnis kepercayaan itu membutuhkan tiga pilar utama yang sama seimbang dengan tokoh utamanya adalah brainware. Makanya Pak Gubernur ada istilah, di dunia rumah sakit itu, jikalau rumah sakit tenaganya banyak maka itu adalah bursa tenaga kerja. Kalau rumah sakitnya besar, indah itu mal namanya. Kalau rumah sakitnya petugasnya ramah, itu hotel namanya. Kalau rumah sakitnya bergaji besar, duitnya banyak itu bank namanya. Dan, Kalau rumah sakit itu memiliki peralatan yang canggih itu bengkel namanya.

Nah sekarang bagaimana menggabungkan mal-hotel-bengkel-bank itu menjadi satu tempat dengan tenaga pengelola yang profesional dan handal, itulah yang perlu dilakukan. Kalau tidak sepertinya jangan marah dulu.

Cari direktur utama yang mempunyai visi besar namun membumi. Selama ini pelayanan kesehatan dianggap sebagai pelayanan dasar oleh pemerintah (penguasa) namun sering kali berhadap-hadapan dengan hiruk-pikuk kepentingan politik. Mutiara-mutiara itu terbenam di dasar lautan lepas yang sulit ditarik ke permukaan karena mereka bukan siapa-siapa. Bukan rahasia lagi bahwa pelayanan kesehatan itu “politic darling”. Lihat saja jargon kampanye politik dengan “sehat gratis”, “berobat gratis”, “sunat gratis”.

Nah, penulis gagal paham apakah Bapak “ngamuk” setelah memanfaatkan semua sumber daya yang ada di RSUD Raden Mattaher Jambi. Kalau belum...? Karena Bapak selaku gubernur adalah owner RSUD Raden Mattaher yang memegang kekuasaan tingkat tinggi jadi tidak perlu ngamuk-ngamuk. Sampaikan saja dengan sopan dan santun.

Kedua, Buat Teman-Teman Sejawat Profesiku “Perawat”

Dengan tidak mengesampingkan peran profesi lain di rumah sakit dan belum jelas juga apakah 4 (empat) orang yang dimarahi dan dimaki di dalam video itu adalah perawat, dokter, satpam, CS, anggaplah di situ sudah pasti ada perawat. Untuk para perawat, jadikan saja itu sebagai proses belajar sekaligus energi positif atau trigger. Walaupun yang dilakukan oleh Gubernur Jambi itu sangatlah tidak pantas, menusuk dan menyayat hati, melukai namun kalau benar juga semua perawat jaga pada saat itu tidur semuanya juga tidak dibenarkan lho.

Setahu saya waktu jaga pada saat berdinas di rumah sakit tidak ada istilah “tidur keroyokan” atau semua petugas jaga pada tidur. Karena kita tidak kenal dengan memindahkan tempat tidur dari rumah ke rumah sakit. Okelah kita bukan robot. Namun, biasanya rumah sakit (dalam hal ini Komite Keperawatan) telah mengatur jadwal yang tidak mungkin membuat para perawat kelelahan, makanya ada istilah “turun dinas”. Kita diberi waktu istirahat (libur) lebih banyak bila kita menjalankan dinas malam berturut-turut. Dan petugas jaga malam itu diberi nutrisi lebih dari shift sore dan malam. Entah di RSUD Raden Mattaher Jambi.

Dengan demikian, apa yang terjadi di RSUD Raden Mattaher menurut saya adalah missed management alias “salah urus” yang menyebabkan “ketidakadilan”, baik ketidakadilan terhadap sang Gubernur, komponen profesi, dan yang paling dirugikan tentu adalah konsumen atau masyarakat pengguna pelayanan.

Insya Allah bermanfaat. Wallahu a’lam bishowab.

Dari pinggiran Sumatera Selatan

fikrijamillubay

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun