Setelah melalui proses persidangan akhirnya pengadilan Tipikor yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Kresna Menon menetapkan Aulia Pohan dengan hukuman empat tahun dan enam bulan penjara(2).
Dan, pada tanggal 18 Agustus 2010, atau sehari setelah hari kemerdekaan RI Tahun 2010 itu Aulia Pohan bersama keempat temannya yang lain dalam kasus yang sama dinyatakan bebas bersyarat(3).
Lengsernya Antasari dari Kursi Ketua KPK
Antasari Azhar atau Biasa dikenal dengan inisial “AA” juga dikenal sebagai pribadi yang bersih. AA yang berkarir lama dilingkungan kejaksaan agung dikenal sebagai seseorang yang tidak kenal ampun dalam memerangi koruptor. Antasari Azhar dengan gayanya sering kali membuat koruptor ketar-ketir terutama koruptor kelas kakap.
Pada tanggal 11 Februari 2010 Antasari divonis hukuman penjara 18 tahun karena terbukti bersalah turut serta melakukan pembujukan untuk membunuh Nasrudin Zulkarnaen, namun kasus ini menjadi kontroversi karena masyarakat Indonesia meyakini adanya kriminalisasi terhadap KPK,dimana Antasari sangat gigih berjuang untuk membersihkan Indonesia dari praktik KKN melalui KPK.
Antasari Azhar diberhentikan secara tetap dari jabatannya pada tanggal 11 Oktober2009 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, setelah diberhentikan sementara pada tanggal 6 Mei 2009(4).
Antasari pun harus mendekam didalam penjara dan sekarang sudah menikmati bebas bersyaratnya di era Jokowi setelah menjalani sepertiga hukuman dikurangi masa tahanan dan remisi-remisi.
Banyak sekali yang berharap Antasai Azhar mau bersuara apa adanya terhadap kejadian yang sesungguhnya terjadi. Hal ini penting sekali untuk pembelajaran anak bangsa kedepan agar peristiwa yang sama tidak terjadi kembali. Walaupun disatu sisi akan menimbulkan kegaduhan baru. Dorongan untuk itu sepertinya harus keras disuarakan oleh para aktifis anti korupsi.
Kasus Cicak Vs Buaya