Dalam kasus ini Dewi Persik melakukan tindakan penghinaan kepada Denise, yang mengatakan bahwa Denise anjing. Dari kasus ini terlihat jelas bahwa Dewi Persik melanggar UU ITE pasal 45 ayat (3) yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Tindakan ini dapat membuatnya terancam hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang terdapat dalam pasal 27 ayat (3).
Di era modern seperti ini yang memudahkan seluruh masyarakat dunia dalam mencari informasi. Seharusnya masyarakat dunia lebih memahami dalam beretika di dunia nyata maupun dunia maya. Yang mana jika kita berkomentar, maka harus berkomentar yang baik dan tidak menyinggung orang lain sampai melakukan hate speech dan juga SARA. Apalagi melakukan perbuatan tersebut sampai disebar ke ranah publik, yang mana hal tersebut dapat membuat ketersinggungan pada individu maupun kelompok.
Bagi stasiun TV yang menyiarkan informasi–informasi yang tidak dibutuhkan masyarakat. Sebaiknya lebih memahami hal–hal yang diperbolehkan maupun dilarang untuk disiarkan ke ranah publik. Hal ini berguna agar masyarakat dapat teredukasi dan dapat menikmati tontonan yang seharusnya mereka tonton. Jadi, mari kita mulai memahami dan merealisasikan dalam beretika yang baik di dunia nyata maupun dunia maya agar terciptanya kehidupan yang aman, nyaman, dan tentram.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H