Mohon tunggu...
M FikriHisyam
M FikriHisyam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi, Universitas Muhammadiyah Malang

upgrade itu kewajiban

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Maraknya Dark Jokes Dan Hate Speech Di Ranah Sosial Media Dan Siaran Televisi

20 Juni 2021   12:52 Diperbarui: 20 Juni 2021   13:02 359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Penyebaran informasi pada jaman sekarang sangatlah berkembang pesat. Ditambah lagi perkembangan kecepatan internet di dunia juga mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Kemudian murahnya harga internet yang ditawarkan oleh berbagai provider yang tersedia. Hal ini menambah kecepatan untuk menyebarkan dan mencari informasi. Namun, dengan kecepatan dan kemudahan yang didapat terdapat nilai pahit yang harus dirasakan. Banyak orang yang menggunakan kemudahan tersebut untuk kepentingan mereka sendiri dengan cara merugikan orang lain. Untuk mengatur segala hal seperti itu, cyber law sangatlah dibutuhkan agar kehidupan dalam dunia cyber dapat tertata dan adanya penegakan bagi orang yang melanggar peraturan.

Di indonesia sendiri kita sering menemui informasi yang tidak diperlukan oleh khalayak ramai yang disiarkan melalui media massa. Namun, oleh media massa tetap disiarkan untuk kepentingan mereka sendiri. Informasi yang sering diangkat oleh media namun tidak diperlukan khalayak ramai kebanyakan adalah masalah pribadi seorang artis. Penyiaran ini semata – mata hanya untuk keperluan dalam mengisi ATM mereka sendiri. Perhatian pemerintah dalam melakukan peneguran bahkan pelarangan pada tayangan tersebut kuranglah terealisasi. Buktinya dari dulu sampai sekarang masyarakat Indonesia masih sering menemui hal – hal tersebut. Yang berarti media massa tidak pernah merasa jera akan kesalahan–kesalahan yang pernah mereka perbuat.

Akhir–akhir ini kerap kali terjadi meme yang berisi tentang dark jokes dan juga hate speech dikolom komentar pada sebuah postingan pada akun hiburan atau akun meme. Bahkan akun dari artis terkenalpun sering dikomentari dengan komentar–komentar pedas, yang mana hal ini sangatlah sensitif. Karena biasanya menyinggung tentang agama, ras, dan juga bentuk fisik seseorang. Tidak hanya itu, hate speech juga sering dipakai oleh banyak orang dalam berseteru bahkan digunakan untuk mengomentari unggahan yang menurut netizen kurang cocok dengan dirinya. Bagi orang yang Ujaran kebencian di internet sendiri sudah diatur dalam UU ITE pasal 45 ayat (3) UU No 11 tahun 2008.

Meme sendiri memiliki arti gagasan budaya yang disebarluaskan dari satu orang ke orang yang lainnya. Konten dari sebuah meme sendiri mengandung sebuah candaan yang bersifat menghibur. Meme sampai sekarang masih tenar di kalangan masyarakat kita. Karena kontennya yang mudah dicari dan digunakan untuk menghilangkan kejenuhan didalam dunia nyata. Biasanya meme di unggah melalui platform–platform digital berupa sosial media. Seiring perkembangan jaman, jokes yang berada di konten sebuah meme juga mengalami perubahan.

Di jaman sekarang banyak meme yang menyinggung persoalan SARA yang mana hal ini sangatlah sensitif. Karena, dapat menyinggung berbagai kelompok yang mengakibatkan perpecahan dalam sebuah negara. Bagi orang yang melakukan kejahatan tersebut akan dijerat dengan UU ITE pasal 45A ayat 2 yang berbunyi "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Selain komentar yang berhubungan dengan SARA, hate speech juga biasa digunakan dalam mengomentari pada sebuah akun meme yang mengunggah sebuah video atau foto dengan konten yang berisi tentang orang yang memiliki paras atau kelakuan yang dianggap mereka aneh. Netizen melontrakan kata – kata yang seharusnya tidak mereka ucapkan dengan mengolok – olok objek yang di unggah pada akun meme tersebut. Tidak hanya itu, hate speech juga sering dilontarkan oleh para artis untuk saling mengolok satu sama lain.

Kasus hate speech yang viral baru–baru ini adalah perseteruan Uya Kuya dan Denise Chariesta, kemudian berlanjut Denies Chariesta berseteru dengan Dewi Persik dan Lucinta Luna. Awal mula dari konflik ini adalah Denies Chariesta yang mengendorse anak dari Uya Kuya yaitu Nino Kuya. Dimana Nino Kuya diendorse untuk mempromosikan toko bunga milik Denise dengan bayaran senilai 60 juta. Namun, setelah itu Uya Kuya membeli bunga ke toko lain dan dipermasalahkan oleh Denise. Karena, dia merasa telah mengendorse Nino Kuya, namun mereka tidak membeli bunga ke toko bunga miliknya. Kemudian, masalah itu berlanjut dimana Denise merasa bahwa dirinya disindir oleh Uya Kuya melalui tiktok. Di video tersebut memperlihatkan Uya Kuya yang sedang memandikan kucingnya dengan nada berbicara yang menirukan Sisca Kohl. Namun, Denise mengira bahwa Uya Kuya sedanga menirukan gaya bahasanya yang mana menurutnya hal itu adalah sindiran. Akibat dari perseteruan tersebut yang tidak dapat dilerai dengan kepala dingin. Akhirnya timbullah hate speech yang dikeluarkan oleh masing–masing individu.

Acara TV yang menyiarkan acara perselisihan dari artis ini berniat untuk merelai perselisihan yang mereka alami. Namun, si penengah dalam kasus ini terlalu memihak kepada satu sisi. Yang mana hal ini dapat membuat kecemburuan dari sisi yang lain.

Di Indonesia dalam menyiarkan suatu informasi yang bersangkutan dengan masalah pribadi itu diperbolehkan. Namun dengan ketentuan dengan poin terpenting yaitu tidak menjadikan kehidupan pribadi objek yang disiarkan sebagai bahan tertawaan bahkan dijadikan bahan cercaan dan juga tidak diperbolehkan untuk menghakimi objek yang disiarkan. Konten dalam acara TV yang menyiarkan perselisihan mereka ini sudah jelas melanggar poin terpenting tersebut.

Masalah dari perseteruan Uya Kuya dan Denise tidak berhenti disitu saja. Karena Denise tidak suka dengan perlakuan para host yang terdapat di suatu acara TV yang mempertemukan Uya Kuya dan Denise. Denisepun langsung keluar dari studio dan nyinyir tentang perbuatan dari para host yang dirasanya tidak objektif dalam menengahi permasalahan yang mereka alami melalui sosial media. Setelah itu Dewi Persikpun membalas pernyataan dari Denise dan mengajaknya untuk berkelahi di ring. Cuitan–cuitanpun berlanjut hingga Dewi Persik mengatai Denise anjing.

Dari perseteruan yang ditayangkan di TV terdapat beberapa pelanggaran yang harusnya mendapatkan teguran dari KPI. Kesalahan yang berasal dari penyiar acara tersebut yaitu telah melanggar peraturan KPI tentang P3 pasal 4 pada poin ke 7 yang berbunyi “menghormati dan menjunjung tinggi hak dan kepentingan publik”. Kesalahan ini dilakukan oleh penyiar dikarenakan telah menyebarkan informasi yang tidak diperlukan oleh masyarakat luas. Karena, informasi yang tersebar berhubungan dengan informasi internal dari artis yang berseteru.

Dalam kasus ini Dewi Persik melakukan tindakan penghinaan kepada Denise, yang mengatakan bahwa Denise anjing. Dari kasus ini terlihat jelas bahwa Dewi Persik melanggar UU ITE pasal 45 ayat (3) yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Tindakan ini dapat membuatnya terancam hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang terdapat dalam pasal 27 ayat (3).

Di era modern seperti ini yang memudahkan seluruh masyarakat dunia dalam mencari informasi. Seharusnya masyarakat dunia lebih memahami dalam beretika di dunia nyata maupun dunia maya. Yang mana jika kita berkomentar, maka harus berkomentar yang baik dan tidak menyinggung orang lain sampai melakukan hate speech dan juga SARA. Apalagi melakukan perbuatan tersebut sampai disebar ke ranah publik, yang mana hal tersebut dapat membuat ketersinggungan pada individu maupun kelompok.

Bagi stasiun TV yang menyiarkan informasi–informasi yang tidak dibutuhkan masyarakat. Sebaiknya lebih memahami hal–hal yang diperbolehkan maupun dilarang untuk disiarkan ke ranah publik. Hal ini berguna agar masyarakat dapat teredukasi dan dapat menikmati tontonan yang seharusnya mereka tonton. Jadi, mari kita mulai memahami dan merealisasikan dalam beretika yang baik di dunia nyata maupun dunia maya agar terciptanya kehidupan yang aman, nyaman, dan tentram.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun