Mohon tunggu...
Fikri Hadi
Fikri Hadi Mohon Tunggu... Dosen - Instagram : @fikrihadi13

Dosen Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra, Surabaya || Sekjen DPP Persatuan Al-Ihsan. Mari turut berpartisipasi dalam membangun kekuatan sosial, ekonomi, budaya dan pendidikan Umat Islam di Persatuan Al-Ihsan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ketika Negara Hukum Hanya Dimaknai Sebatas Hukum Positif

26 Agustus 2024   10:49 Diperbarui: 26 Agustus 2024   10:55 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keadilan inilah salah satu bentuk moralitas. Sehingga dalam hal ini, hukum sejatinya adalah pancaran moral. Hukum memang bukan moral dan sebaliknya moral bukanlah hukum. Namun yang perlu digarisbawahi ialah aturan jika tidak berdasar moral bukanlah hukum

Guru Besar FH UNAIR, Prof. Peter Mahmud Marzuki bahkan sering dengan lantang menyatakan bahwa "Hukum belum tentu undang-undang, dan undang-undang belum tentu hukum". Sebab menurutnya, hukum merupakan produk budaya, hukum dibuat bukan sekadar untuk ketertiban, melainkan untuk damai sejahtera".

Konsep Tertib (order) tidak sama dengan damai sejahtera (peace). Masyarakat dapat saja hidup dalam ketertiban, namun bukan tidak mungkin tertib terjadi karena yang kuat menindas yang lemah, atau adanya ketidakseimbangan perlindungan sebagaimana yang terjadi di masa Orde Baru yang mana demi mencapai ketertiban dibentuk lembaga superbody seperti misalnya Kopkamtib yang menangkap para politisi dan demonstran, melarang unjuk rasa, pers dibungkam.

Semoga kedepannya, Penguasa dapat melihat dan mendengar gejolak yang terjadi belakangan ini di masyarakat dan melakukan introspeksi untuk terciptanya proses bernegara yang menciptakan rasa keadilan berdasarkan kebaikan, damai dan sejahtera bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun