RUU Lembaga Kepresidenan juga diharapkan dapat memberikan batasan-batasan kewenangan Presiden dalam menjalankan tupoksinya, sehingga diharapkan agar kedepannya tidak terjadi lagi penyalahgunaan kewenangan lembaga kepresidenan sebagaimana yang dikemukakan oleh sejumlah akademisi hukum serta Pasangan Calon Nomor Urut 01 dan 03 pada permohonan Sengketa Hasil Pemilihan Presiden yang lalu.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!