Mohon tunggu...
Fikri Hadi
Fikri Hadi Mohon Tunggu... Dosen - Instagram / Twitter: @fikrihadi13

Dosen Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra Surabaya || Sekjen Persatuan Al-Ihsan. Mari turut berpartisipasi dalam membangun pendidikan, sosial, ekonomi umat di Persatuan Al-Ihsan.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Membentuk Presidential Club atau RUU Lembaga Kepresidenan, Lebih Penting Mana?

11 Juni 2024   17:21 Diperbarui: 11 Juni 2024   17:24 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keanggotaan Wantimpres tersebut terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota dan 8 (delapan) orang anggota. Anggota Wantimpres sendiri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. 

Masa jabatan keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden berakhir bersamaan dengan masa berakhirnya jabatan Presiden atau berakhir karena diberhentikan oleh Presiden. 

Oleh karena itu, UU Nomor 19 Tahun 2006 menyebutkan bahwa paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Presiden terpilih dilantik, anggota Wantimpres harus telah diangkat oleh Presiden.

Bila Presidential Club dibentuk, maka hal tersebut akan menimbulkan tumpang tindih dengan lembaga Wantimpres tersebut. Bahkan nanti akan juga dipertanyakan kedudukan dari Presidential Club tersebut bila dilembagakan. Apakah masuk ke dalam rumpun kekuasaan Pemerintahan Negara yang berada di bawah seperti Wantimpres atau kekuasaan tersendiri dan sejajar dengan Presiden seperti lembaga Dewan Pertimbangan Agung yang dulunya pernah ada di Konstitusi namun pada akhirnya dihapus pada perubahan ke-4 UUD NRI 1945.

Alih-alih melembagakan Presidential Club dengan membentuk dasar hukumnya, alangkah lebih baik bila DPR bersama Presiden membahas Rancangan Undang-Undang Lembaga Kepresidenan yang sejak dulu telah diwacanakan.

Penataan Kepresidenan melalui RUU Lembaga Kepresidenan

Pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan Presiden, terdapat satu pendapat menarik terkait isu kepresidenan di Indonesia. Sebagaimana diketahui, suara hakim dalam mengambil putusan tersebut tidak bulat. Terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari 3 (tiga) hakim MK. Salah satunya dari Arief Hidayat.

Pada dissenting opinion tersebut, Arief Hidayat menyampaikan bahwa kedepannya perlu dibuat Undang-Undang Lembaga Kepresidenan yang memuat secara rinci dan detil uraian tugas pokok dan fungsi seorang Presiden sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan.

Usulan tersebut sebenarnya telah mengemuka sejak lama, khususnya di awal-awal era reformasi. Bahkan yang menarik, sejatinya sudah ada draft RUU Lembaga Kepresidenan yang diterbitkan pada tahun 2001. Namun entah mengapa, sampai saat ini RUU tersebut tidak kunjung disahkan menjadi suatu undang-undang

Adanya Undang-Undang mengenai Lembaga Kepresidenan diharapkan dapat mengelaborasi lebih jauh batas-batas tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Presiden yang diberikan oleh UUD 1945. Memang secara eksplisit tidak ada perintah dalam UUD 1945 yang menyatakan agar dibentuknya suatu UU tentang Lembaga Kepresidenan. Namun, dalam UUD 1945 sendiri terdapat sejumlah pasal dalam UUD 1945 yang mengamanatkan pembentukan Undang-Undang berkaitan dengan hak, kewenangan, dan tugas-tugas Presiden. Alhasil, pengaturan yang bersinggungan dengan kewenangan, tugas, dan hak presiden tersebar dalam Undang-Undang.

Nantinya, RUU Lembaga Kepresidenan tidak hanya akan memuat secara rinci serta detail uraian tugas pokok dan fungsi seorang Presiden sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan, melainkan juga tugas pokok dan fungsi seorang Wakil Presiden di Indonesia yang selama ini dianggap sebagai 'ban serep' semata bahkan belakangan dinilai hanya sekedar memperkuat elektabilitas ketika kontestasi Pemilihan Presiden.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun