Namun ada opsi lain yang bisa menjadi kemungkinan selain hal tersebut di atas, yakni MK mengambil langkah ultra petita (karena tidak ada dalam permohonan Paslon 01 maupun 03) yakni dengan memutuskan untuk tetap  mengesahkan hasil kemenangan Capres Prabowo Subanto namun membatalkan kemenangan cawapres Gibran. Akibatnya, pada saat pelantikan pada 20 Oktober 2024 mendatang hanya Presiden saja yang dilantik. Kosongnya kursi Wakil Presiden tersebut membuat terlaksananya opsi Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan sebagai berikut:
"Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden"
Artinya, Prabowo Subianto yang telah dilantik sebagai Presiden tersebut akan mengusulkan 2 calon Wakil Presiden dan selanjutnya akan dipilih salah satu oleh lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Namun opsi ini menjadi perdebatan di kalangan akademisi Hukum Tata Negara di Indonesia, di mana pihak yang kontra menyatakan bahwa kekosongan yang dimaksud tersebut konteksnya terkait pada kekosongan jabatan Wakil Presiden aktif, bukan calon Wakil Presiden.
Terlepas dari perdebatan terkait Putusan MK mendatang, kita harapkan semoga Negara Indonesia tetap kondusif pasca Pemilu dan transisi kepemimpinan dari era Joko Widodo menuju kepemimpinan selanjutnya berjalan dengan lancar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H