Mohon tunggu...
Fikri Hadi
Fikri Hadi Mohon Tunggu... Dosen - Instagram : @fikrihadi13

Dosen Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra, Surabaya || Sekjen DPP Persatuan Al-Ihsan. Mari turut berpartisipasi dalam membangun kekuatan sosial, ekonomi, budaya dan pendidikan Umat Islam di Persatuan Al-Ihsan.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Membaca Kemungkinan Putusan MK Terkait Perselisihan Hasil Pilpres 2024

17 April 2024   14:54 Diperbarui: 19 April 2024   10:24 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Kolase Tribunnews.com

Senin, 22 April 2024 akan menjadi hari yang menentukan bagi kepastian suksesi kepemimpinan di Negara Indonesia. Pada hari tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres).

Sebagaimana yang diketahui bahwa Pilpres 2024 diikuti oleh 3 (tiga) pasangan calon (paslon) Presiden, yakni Anies Baswedan -- Muhaimin Iskandar (Paslon 01), Prabowo Subianto -- Gibran Rakabuming Raka (Paslon 02), dan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Paslon 03). Hasilnya, Paslon Nomor Urut 02, Prabowo -- Gibran memenangkan Pilpres tersebut dengan raihan suara 58%.

Namun pada akhirnya, Paslon 01 dan Paslon 03 mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pilpres ke MK. Keduanya menilai bahwa terdapat kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif. Bahkan kedua pihak tersebut menilai terdapat pelanggaran -- bahkan penghianatan terdapat Konstitusi, UUD NRI 1945 dengan dicalonkannya Gibran, yang merupakan Putra Presiden saat ini sebagai pasangan dari Prabowo Subianto yang dinilai penuh dengan kontroversi dan pelanggaran hukum dan etik.

Paslon 01 dalam permohonannya meminta agar Pilpres diulang tanpa menyertakan Cawapres Nomor Urut 02, Gibran Rakabuming Raka. Jika Pilpres diulang, Cawapres Nomor Urut 2 itu harus diganti dengan yang lain.

Adapun Paslon 03 meminta agar Pilpres diulang tanpa seluruh paslon 02, baik Prabowo maupun Gibran. Paslon 03 meminta agar Paslon 02 didiskualifikasi, sehingga bila Pilpres diulang hanya diikuti oleh 2 Paslon,yakni Paslon 01 dan Paslon 03.

Kemungkinan-Kemungkinan Dalam Amar Putusan MK Tersebut

Ada sejumlah kemungkinan dari perkiraan hasil amar Putusan MK tersebut. Secara yuridis, putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024 ada tiga jenis, yaitu permohonan tidak dapat diterima; permohonan dikabulkan; atau Permohonan ditolak.

Permohonan tidak dapat diterima berarti permohonan yang dilakukan oleh Paslon 01 dan 03 tidak memenuhi syarat-syarat formil. Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa mustahil permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena kedua pemohon tersebut telah memenuhi syarat formil.

Adapun bila permohonan ditolak, maka keputusan KPU terkait penetapan hasil Pilpres tetap sah dan justru memperkuat Keputusan KPU tersebut. Adapun bila ada hal yang perlu diperbaikan, MK hanya akan memberikan catatan kepada KPU dan Bawaslu terkait penyelenggaraan Pilpres kedepan.

Sedangkan bila permohonan dikabulkan, memiliki dua kemungkinan. Pertama ialah dikabulkan seluruhnya sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh salah satu paslon, yakni sesuai permohonan Paslon 01 ialah Pilpres ulang tanpa adanya Gibran atau sesuai permohonan Paslon 03 yakni Pilpres ulang dengan mendiskualifikasi Paslon 02, sehingga Pilpres ulang hanya diikuti oleh 2 Paslon.

Kemungkinan kedua ialah permohonan dikabulkan sebagian. Semisal boleh jadi Pilpres tetap diulang di seluruh Indonesia namun tetap menyertakan Paslon 02 secara utuh (tetap Prabowo -- Gibran) atau boleh jadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) terkait Pilpres hanya di daerah-daerah tertentu, sebagaimana yang pernah terjadi di Pilgub Jawa Timur 2008, di mana MK memutuskan PSU hanya di Bangkalan, Sampang dan Pamekasan.

Namun ada opsi lain yang bisa menjadi kemungkinan selain hal tersebut di atas, yakni MK mengambil langkah ultra petita (karena tidak ada dalam permohonan Paslon 01 maupun 03) yakni dengan memutuskan untuk tetap  mengesahkan hasil kemenangan Capres Prabowo Subanto namun membatalkan kemenangan cawapres Gibran. Akibatnya, pada saat pelantikan pada 20 Oktober 2024 mendatang hanya Presiden saja yang dilantik. Kosongnya kursi Wakil Presiden tersebut membuat terlaksananya opsi Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan sebagai berikut:

"Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden"

Artinya, Prabowo Subianto yang telah dilantik sebagai Presiden tersebut akan mengusulkan 2 calon Wakil Presiden dan selanjutnya akan dipilih salah satu oleh lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Namun opsi ini menjadi perdebatan di kalangan akademisi Hukum Tata Negara di Indonesia, di mana pihak yang kontra menyatakan bahwa kekosongan yang dimaksud tersebut konteksnya terkait pada kekosongan jabatan Wakil Presiden aktif, bukan calon Wakil Presiden.

Terlepas dari perdebatan terkait Putusan MK mendatang, kita harapkan semoga Negara Indonesia tetap kondusif pasca Pemilu dan transisi kepemimpinan dari era Joko Widodo menuju kepemimpinan selanjutnya berjalan dengan lancar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun