Mohon tunggu...
Fikri Hadi
Fikri Hadi Mohon Tunggu... Dosen - Instagram / Twitter: @fikrihadi13

Dosen Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra Surabaya || Sekjen Persatuan Al-Ihsan. Mari turut berpartisipasi dalam membangun pendidikan, sosial, ekonomi umat di Persatuan Al-Ihsan.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Urgensi Modernisasi Peralatan Pemadam Kebakaran

25 April 2022   15:42 Diperbarui: 25 April 2022   18:56 1017
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kebakaran terjadi di Jalan Jenderal Basuki Rachmat dekat Pasar Gembrong, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur terbakar pada Minggu (24/4/2022) sekitar pukul 21.15 WIB.(KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)

Dalam kurun waktu kurang dari dua pekan, sejumlah tempat dari berbagai di daerah di Indonesia mengalami kebakaran.

Rabu, 13 April 2022, warga Kota Surabaya dikejutkan dengan terbakarnya pusat perbelanjaan legendaris sekaligus ikon Kota Surabaya, Tunjungan Plaza (TP). Lokasi kebakaran berada di TP 5.

Kebakaran tersebut terjadi di saat pengunjung TP tengah persiapan untuk berbuka puasa. Beruntung, kebakaran tidak menimbulkan korban jiwa.

Kemudian, pada Minggu, 24 April 2022, warga Jakarta dikejutkan dengan kebakaran besar yang melanda Pasar Gembrong, Jakarta Timur.

Di tempat yang berbeda, warga Bandung dikejutkan dengan kebakaran mobil di Bandung Indah Plaza

Sebelumnya, pada 5 April 2022, Pusat Perbelanjaan terbesar di Aceh, Suzuya Mall mengalami kebakaran hebat yang meludeskan seluruh isi bangunan.

Kebakaran tersebut menambah daftar kebakaran besar yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia.

Kembali ke Tunjungan Plaza. Ada beberapa hal yang menjadi sorotan pada kebakaran tersebut. Kebakaran yang melanda TP 5 terjadi di waktu yang padat, sumber api yang cukup tinggi dan berderetan dengan sejumlah pencakar langit di kompleks Tunjungan Plaza, serta lokasinya juga yang di jantung kota Surabaya. 

Beruntung, karena kesigapan petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Surabaya, Satuan Polisi Pamong Praja Surabaya, Kepolisian di Surabaya serta segenap tim Command Center 112 Surabaya membuat kebakaran dapat dipadamkan pada malam tersebut sehingga tidak merembet ke gedung-gedung tinggi di sekitarnya. Dan yang terpenting adalah tidak ada korban jiwa.

Sorotan lainnya adalah proses pemadaman yang menggunakan salah satu mobil pemadam kebakaran tercanggih yang dikenal sebagai "Bronto Skylift". 

Bila melihat ketinggian dari sumber api, sulit dipadamkan apabila hanya mengandalkan mobil pemadam konvensional.

Beruntung, Kota Surabaya mempunyai Bronto Skylift--yang mana pada kebakaran TP 5 tersebut dikerahkan sebanyak 3 (tiga) unit, salah satunya dapat mencapai ketinggian 104 meter. Sehingga kebakaran dapat dipadamkan dan tidak merembet ke gedung sekitar.

Bronto Skylift di Kota Surabaya sendiri merupakan peninggalan dari masa pemerintahan Tri Rismaharini atau Bu Risma yang  didatangkan dari Finlandia sejak November 2017 lalu dan menjadi yang pertama di Indonesia.

Pertimbangan Bu Risma mendatangkan mobil tersebut adalah Surabaya memiliki banyak gedung tinggi dan pemukiman padat penduduk yang membuat Risma saat itu bersikukuh membeli kendaraan yang mampu mengangkat beban hingga 500 kg ini.

Terbukti, keberadaan "Bronto Skylift" sangat membantu pemadaman kebakaran di TP 5.

Urgensi Modernisasi Kendaraan Damkar di Indonesia

Pembangunan di berbagai daerah di Indonesia sudah mulai merata. Salah satu yang dapat dilihat secara jelas adalah mulai banyaknya bisnis hotel, apartemen dan perkantoran di daerah-daerah.

Sepuluh tahun lalu, hanya sedikit wilayah yang memiliki gedung-gedung pencakar langit, kompleks superblock apartemen, hotel dan perkantoran seperti kawasan Jabodetabek dan Surabaya. 

Sekarang, daerah-daerah seperti Medan, Makassar, Balikpapan, Pekanbaru, Palembang, Batam, Solo, Malang dan lain-lain berlomba-lomba mempercantik skyline kota mereka dengan munculnya sejumlah skyscraper (gedung-gedung tinggi).

Namun di balik perkembangan pesat tersebut, muncul kekhawatiran. Sudahkah dipersiapkan mengenai keamanannya bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan--sebagai contoh adalah kebakaran.

Secara umum, langkah preventif atas pengamanan atas gedung sudah diatur baik secara teknis dalam teori mengenai kontruksi maupun secara yuridis (hukum) yang sudah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung  beserta turunannya seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26 Tahun 2008 tentang sistem proteksi kebakaran pada bangunan dan gedung dan sebagainya.

Lain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja beserta turunannya, ataupun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi juga mengatur hal demikian.

Namun, upaya tersebut bukan berarti tak dimungkinkan akan terjadi suatu musibah, seperti kebakaran. Walaupun proses pembangunannya sudah memenuhi spesifikasi yang ditetapkan baik berdasarkan teori kontruksi maupun berdasarkan hukum. 

Di sinilah sarana dan prasarana untuk menghadapi kemungkinan tersebut harus diperhatikan. Salah satunya adalah modernisasi kendaraan damkar yang dimiliki oleh setiap wilayah sesuai dengan kebutuhan wilayah masing-masing.

Sebagai contoh Surabaya memiliki "Bronto Skylift" yang mana tugas pokoknya untuk memadamkan kebakaran dan evakuasi pada lokasi yang memiliki tinggi yang tidak dapat dicapai oleh pemadam kebakaran konvensional.

Surabaya juga memiliki pemadam kebakaran yang menggunakan motor untuk mengatasi kebakaran di gang-gang sempit serta untuk lebih cepat sampai di lokasi kebakaran--yang bahkan direncanakan dipersiapkan di setiap RW di Surabaya.

Contoh lainnya adalah Jakarta yang memiliki kendaraan pemadam kebakaran yang memiliki jangkauan semprotan air hingga 80 meter.

Hal ini bertujuan untuk mengatasi kebakaran yang terjadi pada lokasi yang berbahaya seperti toko kimia, pom bensin dan sebagainya, sehingga meminimalisir resiko terhadap petugas damkar itu sendiri.

Selain itu, Jakarta juga memiliki robot pemadam kebakaran dapat dikendalikan dari jarak jauh.

Hal inilah yang harus dipersiapkan oleh masing-masing Damkar di daerah. Pemerintah Daerah harus memikirkan mengenai risiko bencana kebakaran yang dapat melanda di daerahnya--sesuai dengan kondisi daerah tersebut.

Sebagai contoh Palembang yang memiliki Lintas Rel Terpadu (LRT). Harus dipikirkan bagaimana apabila terjadi kebakaran di LRT tersebut dan bagaimana evakuasinya -- yang tentunya sulit menggunakan cara dan sarana prasarana konvensional.

Atau contoh lainnya di Jakarta-Bodetabek dan Bandung. Bagaimana apabila terjadi kebakaran di dalam terowongan MRT atau terowongan Kereta Cepat.

Kita tentu tidak ingin terjadi musibah seperti kebakaran di wilayah kita masing-masing. Langkah-langkah preventif/pencegahan yang telah dilakukan juga harus didukung dengan sarana prasarana apabila musibah semacam kebakaran tersebut benar-benar terjadi. 

Pemerintah Daerah jangan hanya terpaku pada meningkatkan iklim bisnis di daerahnya (dengan banyaknya pertumbuhan pusat bisnis di daerahnya) dan sekadar mempercantik daerahnya namun tidak memikirkan risiko kebencanaan seperti kebakaran. 

Bahkan terdapat satu wilayah--kota yang tergolong besar dan dikenal sebagai daerah wisata, dengan sudah mempunyai banyak gedung apartemen dan hotel, namun ketika Damkar setempat mengajukan permohonan pengadaan "Bronto Skylift", namun masih belum disetujui atau belum direalisasikan oleh Pemerintah Daerah tersebut. Padahal pertumbuhan bangunan di daerah tersebut tergolong lumayan pesat.

Semoga, kebakaran yang terjadi di Tunjungan Plaza Surabaya maupun di Pasar Gembrong Jakarta kemarin serta proses pemadamannya dapat menyadarkan masing-masing pemerintah daerah untuk memodernisasikan peralatan untuk mengatasi kebakaran di wilayah masing-masing.

Prinsip yang harus dipegang ialah lebih baik mempersiapkan sejak awal walaupun dengan harga mahal daripada menyesal di kemudian hari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun